oleh

Forkam HL Sultra : Dinas Perhubungan harus tegas tindak perusahaan yang tidak memiliki izin TERSUS dan TUKS

Wanggudu | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Aktifitas Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai berbagai persoalan mulai dari aktifitas penambangan lahan koridor, menambang tanpa izin , merambah kawasan hutan , konflik agraria, dan pencemaran lingkungan serta penggunaan Terminal Khusus (Tersus) secara illegal tanpa izin.

“Berbagai aktifitas illegal yang merugikan daerah dan Negara yang di lakukan secara illegal oleh perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut) harus di hentikan. Salah satu aktifitas tersebut yakni banyaknya terminal khusus yang beroperasi di Konawe Utara tanpa mengantongi izin,”Kata Iqbal Penasehat Forkam Sultra, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurutnya, berdasarkan data dinas Perhubungan Sulawesi Tengagara bahwa UPP Kelas III Molawe tercatat di konawe Utara memiliki 28 (Dua Puluh Delapan) tersus yang telah memiliki izin dapat melakukan aktifitas bongkar Muat hasil tambang di wilayah IUP nya .

Setiap Perusahaan Pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi yang melakukan pengangkutan bahan Tambang dengan memanfaatkan garis Pantai untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)wajib memiliki Izin,ucapnya.

Iqbal (Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan,FORKAM HL SULTRA) mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 339 ayat 1 tentang Pelayaran sangat tegas di jelaskan “Setiap pemanfaatan garis Pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di Pelabuhan, TERSUS , TUKS , wajib Memiliki Izin”.ujarnya.

“Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”terang Iqbal.

Iqbal,S.Kom,menambahkan,kerugian Negara yang cukup besar atas pengangkutan Ore Nickel  tanpa izin dan yang mengoperasikan TERSUS dan TUKS secara ILLegal  harus di hentikan untuk keadilan dan penegakkan hukum maka siapapun yang tengah berkonspirasi melakukan kejahatan pelayaran  harus mendapatkan hukuman,urainya.

“Untuk itu kami mengajak Dinas Perhubungan dan Polres Konawe Utara untuk melakukan Sidak di semua Tersus dan TUKS yang ada di Konawe utara dan kami berharap untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pengangkutan dan aktifitas Bongkar Muat di Tersus dan TUKS yang tidak memiliki Izin,harap Iqbal.

Kami sinyalir,lanjutnya, banyak Tersus yang ada di Konut tidak memiliki Izin namun aktivitas bongkar muat terus di lakukan.

“Segera hentikan dan pastikan untuk tidak melakukan melakukan pengangkutan dan aktifitas bongkar muat lagi dan jika perlu Tersus tersebut di SITA untuk Negara, Tutup Iqbal.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn : Kondisi Fisik Prajurit Prima Salah Satu Instrumen Penunjang Optimalisasi Tugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *