oleh

Tinjau Titik Nol IKN, Kasad Dianugerahi Gelar Adat Kakah Demong Agung Bela Negara

JAKARTA | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dr.Dudung Abdurachman dianugerahi gelar adat Kakah Demong Agung Bela Negara saat kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur untuk meninjau Lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser, Senin (22/8/2022).

Kedatangan Kasad di Titik Nol Lokasi IKN disambut Forkopimda Kabupaten Penajam Paser dilanjutkan prosesi penerimaan adat setempat dengan tari Ronggeng Paser yang merupakan identitas masyarakat Paser Kalimantan Timur.

Dalam prosesi penyambutan tersebut, Kasad dianugerahi gelar adat “Kakah Demong Agung Bela Negara” yang memiliki arti Pemimpin Yang Agung Pembela Negara. Gelar Adat ini merupakan gelar ke – 10 yang diterima Kasad selama menjabat dan mengunjungi berbagai daerah di Indonesia.

Pengenugerahan Gelar Adat diberikan oleh Aji Muhammad Jamawi, S.H., yang merupakan Sultan Muhammad Alamsyah III dari Kesultanan Paser. Dalam sambutannya, ia mengatakan, penganugerahan gelar adat ini merupakan wujud penghormatan kepada sosok Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman sebagai pemimpin yang dapat menjaga keutuhan serta keamanan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Kasad menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat adat Kalimantan Timur, “Terima kasih atas gelar adat yang diberikan kepada saya. Pemberian gelar adat ini merupakan suatu kehormatan sekaligus amanah yang harus saya pertanggung jawabkan” tegasnya.

Usai acara pemberian gelar, Kasad berkesempatan membagikan bantuan sembako kepada masyarakat keluarga stunting di Titik Nol IKN serta memberikan piagam penghargaan kepada prajurit Denjasa Ang VI-44-13/Bekangdam VI/Mlw yang berhasil menyelamatkan 28 murid dan guru penumpang perahu yang tenggelam saat pulang dari sekolah di perairan Balikpapan beberapa waktu yang lalu.(Edy)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Divisi Humas Polri Peringati Isra Mi’raj 1445 H, Rawat Kebhinnekaan dan Wujudkan Pemilu Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *