oleh

Puncak Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Ini Hal Penting Disampaikan Kajati Sultra

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke – 62 tahun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press release di aula Kejati Sultra dihadiri puluhan wartawan cetak, online, elektronik, di aula Kejati Sultra,Jum’at 22 Juli 2022.

Ketua PWI Sultra, Sarjono saat memberikan pertanyaan dan ucapan selamat HBA ke – 62 Tahun, (Foto indeks.co.id)

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja,SH.,MH menyampaikan capaian jajarannya dalam mengemban tugas Jaksa di wilayah hukum Kejati Sultra. “Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 hari ini, dimana pada hari ini kita laksanakan Press Release capaian tugas dari jajaran Kejati Sultra dalam penanganan Perkara,”kata Kajati Sultra.

Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke – 62 tahun di Kejaksaan Tinggi Sultra bertemakan “Kepastian Hukum Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi”. Perubahan paradigma tajam kebawah tumpul keatas menjadi Humanis kebawah tajam keatas.Hal ini oleh Kajati Sultra diungkapkan bahwa dalam penegakan hukum saat ini tentunya harus berpegang pada Kepastian Hukum secara Humanis,ujarnya.

Dalam pemaparannya, Raimel Jesaja juga mengapresiasi jajarannya dalam pelaksanaan tugas selama ini dimana menurutnya, untuk masa bhaktinya yang berkisar empat bulan ini atas kerjasama baik dengan jajarannya di Kejati sampai pada Kejari dan Cabang sudah berhasil melakukan penyelesaian sejumlah perkara sampai pada putusan pengadilan Ketetapan Hukum Incracht, diantaran di Bidang Intelijen,Pidana Khusus, Pidana Umum, Datun dan Bidang Pengawasan.

Dikatakannya, tugas fungsi dan keberhasilan dari bidang Intelijen menurutnya sudah mencapai 50 persen dari tugas yang dilaksanakan.
Bidang Pidana Umum, program Restorative Justice (RJ) berbicara tentang penghentian didalam pasal 319 KUHP bahwa apabila dalam hal perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Disini kejadian Kejaksaan melihat bahwa hukum itu harus humanis, hukum itu harus berkeadilan, apabila dilihat dalam perkara itu kedua pihak telah melakukan perbaikan,damai, saling memaafkan maka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Hukum harus melihat keadaan dan kondisi yang sedang terjadi sehingga dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang pemberhentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice.Setelah melihat dari proses terjadinya perkara tersebut melalui selektifitas, terang Raimel Jesaja.

Sementara pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Penanganan masalah Korupsi di daerah ini, dalam kurun waktu empat (4) bulan terakhir ini ada 11 penyidikan.

Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, 2 Maret 2022. Menapak empat bulan masa jabatannya, Kajati Sultra Raimel mempersembahkan sederet prestasi gemilang, baik dari segi penegakan hukum pidana maupun hukum perdata.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kajati Sultra Raimel berhasil menyelamatkan duit negara yang nilainya terbilang fantastis, sekira Rp9,3 miliar.
Duit Rp9,3 miliar itu merupakan hasil lelang barang bukti sitaan terhadap tiga korporasi pertambangan di Sultra dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia berpesan bahwa dalam penegakan hukum, selalu berpegang pada prinsip bahwa apa yang kita tanam akan kita tuai.Penanganan kasus korupsi transparansi.

Selanjutnya, Bidang Data dan Tata Usaha Negara (DATUN) saat ini jabatan DATUN sedang kosong karena 21 Juli 2022 lalu telah memasuki persiapan pensiun sehingga fungsi strukturalnya diberhentikan dan masih sisa dua tahun tugas fungsionalnya. Saat ini di Jabar oleh Koordinator DATUN sebagai Pelaksana Harian.Fungsi Datun seperti pendampingan.

Bidang Pengawasan, Tugasnya menyangkut kedisiplinan pegawai negeri sipil lingkup Kejaksaan dengan berpegang pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS.”Lebih baik menindak lebih dulu pelanggaran sebelum terjadi pelanggaran lebih parah,”tegas Raimel Jesaja.

Selesai sambutan dan keterangan Kajati Sultra, dilanjutkan dengan tanya jawab bersama Wartawan.

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AKBP Santiaji Kartasasmita Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pinrang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *