oleh

Mantan Napi dan Preman Dilatih Bela Negara Oleh KOREM 102/Pjg

JAKARTA | indeks.co.id — Penyelenggaraan pelatihan Bela Eksistensi Tanah Air (BETA) Talawang I yang digelar oleh Korem 102/Panju Panjung di Yonif Raider 631/Antang dari tanggal 11 – 13 Juli 2022 merupakan hal yang patut diapresiasi dan merupakan terobosan baru.Dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Korem 102/Pjg tersebut, ada  200 orang mantan narapidana dan preman yang menjalani pelatihan Beta Talawang I dengan tujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab serta membentuk perilaku mantan narapidana dan preman agar menjadi lebih baik, sekaligus sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap masa depan anak bangsa Hal dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad Jakarta Pusat, Rabu (13/7/22).

“Pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan yang diberikan ini tentunya sangat berguna untuk membentuk seseorang agar berdedikasi tinggi dengan dilandasi sifat disiplin dan kepemimpinan lapangan yang memadai, “kata Kadispenad.

Di samping itu, tambah Kadispenad, pelatihan Beta Talawang I yang digagas oleh Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., ini juga sebagai bentuk nyata tindakan TNI AD dalam melatih anak bangsa akan kewajibannya untuk menyiapkan diri dalam rangka bela negara. “Karena setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara demi menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI, “pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pelatihan Beta Talawang I untuk mantan narapidana dan preman ini diselenggarakan dari tanggal 11 – 13 Juli 2022, bertempat di Yonif Raider 631/Antang Palangkaraya. Selama pelatihan para peserta dilatih dan dididik hingga lulus serta mendapatkan sertifikat dan dibantu dalam mencari pekerjaan.(Dispenad)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Barang Bukti Miras dan Narkoba Akhir Tahun 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *