INDEKS.CO.ID | BALI — Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal melaksanakan pelimpahan Tersangka (Tahap 2) Secara Online di ruang Reskrim Polsek Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali. Rabu(11/5) Sore.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H. menjelaskan proses pelimpahan tersangka dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi covid-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial GPYA (29), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.
“Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum ( JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui Video Call .” ujarnya.
“Ini dilakukan untuk mengefesiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dalam Pandemi Covid-19,”terangnya.
“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Abiansemal menunggu proses persidangan.”tutup Kompol Ruli Agus Susanto.
Laporan : Dewa
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi