oleh

Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal Lakukan Pelimpahan Tersangka Secara Online

INDEKS.CO.ID | BALI — Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal melaksanakan pelimpahan Tersangka (Tahap 2) Secara Online di ruang Reskrim Polsek Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali. Rabu(11/5) Sore.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H. menjelaskan proses pelimpahan tersangka dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi covid-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial GPYA (29), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.

“Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum ( JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui Video Call .” ujarnya.

“Ini dilakukan untuk mengefesiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dalam Pandemi Covid-19,”terangnya.

“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Abiansemal menunggu proses persidangan.”tutup Kompol Ruli Agus Susanto.

Laporan : Dewa
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  LaNyalla: Subsidi itu Amanat Pancasila, yang Harus Dihapus itu Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *