oleh

Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa Mardjani Dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng Cabang Jakarta Kepada Tiga Perusahaan

JAKARTA  _ INDONESIA EKSPRESS | indeks.co.id — Senin 18 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BINA MARDJANI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa BINA MARDJANI yaitu:

Kesatu
PRIMAIR:
Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR:
Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Persidangan atas nama Terdakwa BINA MARDJANI dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (K.3.3.1)

Jakarta, 18 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satu-satunya jalan Puan mulus jadi presiden, pecat Jokowi!! udah main jauh untuk Ganjar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *