oleh

Dharma Pertiwi Daerah G dan Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin Gelar Bakti Sosial

Makassar _ Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Suasana bulan suci Ramadhan yang penuh berkah seperti sekarang ini menjadikan perhatian semua pihak terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah, termasuk Ketua Dharma Pertiwi Daerah G dan Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin, Ny. Amelia Andi Muhammad menggelar bakti sosial (baksos) bertempat di lapangan Hasanuddin Jl. Jenderal Sudirman Makassar, Senin (18/04/2022).

Adapun rangkaian kegiatan sebelumnya memberikan bingkisan kepada anak Peltu Syaefudin dari unsur PIA Ardhya Garini di perumahan Gapura Residence Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya dan keluarga Sertu Herman Anggota Kodim 1408/Mks di Sudiang kemudian dilanjutkan pembagian 100 paket sembako dari Ketua Dharma Pertiwi Daerah G dan Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin kepada warga masyarakat para tukang becak, dan tukang sapu jalanan yang berhak menerima di seputaran kota Makassar.

Ketua Dharma Pertiwi Daerah G dan juga selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin Ny. Amelia Andi Muhammad mengatakan, kegiatan sosial ini sebagai rangkaian peringatan HUT ke-58 tahun Dharma Pertiwi. Hal ini merupakan wujud kepedulian dan kepekaan dalam mencermati berbagai masalah sosial yang dihadapi masyarakat pada umumnya dan keluarga besar TNI khususnya.

“Mengingat di bulan suci Ramadhan ini kita wajib berbagi terhadap sesama yang membutuhkan untuk mendapatkan barokahnya dari Allah SWT,” Tandasnya.

“Selain itu kita juga turut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari berupa paket sembako,” Tutupnya.

Turut hadir pengurus dan anggota Dharma Pertiwi Daerah G serta Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV Hasanuddin, Jalasenastri dan PIA Ardhya Garini.

Laporan : Edy
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  NGERI !!! Kerugian Negara di Sektor Pertambangan Sultra Capai 500 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *