oleh

Monitoring Alokasi Minyak Goreng oleh Polda Papua Barat Bersama Polres Sorong Kota di Pelabuhan Kota Sorong

Kota Sorong Papua Barat – Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Giat dari hasil Monitoring Minyak Goreng Pada Distributor CV. Mariat Sorong bersama Dir Krimsus  Polda Papua Barat Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K. bersama Kasat Reskrim Iptu Ach. Elsyarif Martadinata, S.Trk, S.IK serta pihak Pelindo Kota Sorong bertempat di Pelabuhan Pelni Kota Sorong.

Monitoring Minyak Goreng yang didatangkan dari luar Sorong yang dialokasikan kepada Distributor CV. Mariat Sorong dengan jumlah 3 kontener.

Tujuan dari monitoring ini adalah Mengumpulkan para pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama membuka 3 kontener MGS dan MG Non Subsidi disaksikan oleh pihak Pelni dan pihak Distributor.Memastikan bahwa ada 3 kontener MGS dan MG Non Subsidi dengan memeriksa isi kontener. Serta Memberikan himbauan kepada para pihak tentang kegiatan monitoring Minyak Goreng Di kota Sorong papua barat.(15/04/2022).

Terdapat 3 (tiga) kontener Minyak Goreng yang diperuntukan kepada Distributor CV. Mariat Sorong yang sudah berada di Dermaga Pelabuhan Pelni Sorong terdiri dari ,1 kontener MGS dalam bentuk Jerigen warna kuning berisi 20 L. 1 kontener Minyak Goreng Merek Kunci Mas Non Subsidi dalam bentuk kartonan berisi 2 liter Minyak Goreng dikemas dalam plastik bermerk , dan 1 kontener Minyak Goreng Merek Masku dalam bentuk kartonan berisi 5 liter dikemas dalam jerigen 5 liter.

Serta memastikan bahwa semua MGS dan MG Non Subsidi yg dialokasikan kepada CV. Mariat Sorong sudah berada di pelabuhan Sorong dan berdasarkan keterangan dari Pihak Pelindo dan Distributor bahwa MGS dan MG Non Subsidi tersebut dijadwalkan penyerahannya oleh pihak ekspedisi kepada distributor pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 dan dikawal oleh pihak Kepolisian sampai di tujuan akhir.

BACA JUGA  BEGINI CARA SATLANTAS POLRES GOWA BERBAGI

Di sampaikan pula Melalui Dir Krimsus Polda Papua  Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K. kepada pihak Pelindo dan Distributor bahwa setiap pengiriman MGS dan MG Non Subsidi harus dilaporkan kepada pihak Satgas Pangan  Polda Papua Barat dan Satgas Pangan Polres Sorong Kota. Satgas Pangan akan melakukan monitoring dan pengawalan hingga ke konsumen akhir (RUMAH TANGGA, UMKM) dan tdk diperuntukan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *