oleh

Alumni IAIN Ambon Syuaib Pattimura Desak  Korban Pelecehan Seksual Buka Suara

Ambon _ indeks.co.id – Alumni Kampus Hijau Institut Agama Islam (IAIN) Ambon, Syuaib Pattimura meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya. Pernyataan itu disampaikan Pattimura kepada indeks.co.id, Rabu (16/03/2022).

“Ini saatnya mahasiswa yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam,” kata Pattimura.

Pattimura mengaku, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, maka korban kekerasan seksual bisa terjamin dan mendapat dukungan dari pemerintah.

“Jadi ini merupakan sinyal sivitas akademika, bahwa pemerintah hadir melindungi mahasiswa (korban kekerasan seksual) dan anak-anak kita di lingkungan kampus,” tegas dia.

Dengan adanya Permendikbud PPKS, lanjut dia, bisa melindungi ratusan ribu mahasiswa yang ada di lingkungan kampus IAIN Ambon

“Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara,” jelas Pattimura

Pattimura yang juga Alumni Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguguran itu, juga meminta korban kekerasan seksual yang di skorsing secara sepihak bisa balik lagi ke kampus untuk melanjutkan pendidikan.

“Harusnya korban dan penyintas kekerasan seksual (balik lagi ke kampus untuk kuliah), itu yang harus kita lindungi,” ucap dia

Menurut Pattimura, tidak hanya melanjutkan pendidikan kuliah, tapi mereka harusnya dilindungi oleh pihak kampus dan kondisi psikologisnya diperbaiki kembali sehingga nama baik kampus tidak tercoreng.

Kekerasan seksual  yang terjadi di kampus IAIN Ambon berdampak negatif bagi keberlangsungan kemajuan kampus kedepan. Apalagi kita tau bersama bahwa kampus IAIN Ambon saat ini sedang berbenah untuk pengalihan status menjadi UIN

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng Terancam 15 Tahun Penjara

Pattimura menyebut, dampak kekerasan seksual itu sangat berbahaya sekali, bisa membuat mahasiswa putus kuliah dan kondisi psikologis yang traumatik.

“Jadi mereka (mahasiswa korban kekerasan seksual), tidak berani lanjutkan pembelajaran, kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan dalam kampus,” ungkap Pattimura.

Oleh karena itu, sebelum meningkatkan pendidikan di IAIN Ambon, maka lingkungan kampus harus dibenahi dari kekerasan seksual. Agar mereka (mahasiswa) merasa aman dan nyaman saat menimba ilmu pendidikan di kampus Hijau IAIN Ambon,” pungkas dia.(Red*)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *