JAKARTANasionalREDAKSI

Tolak Pemekaran Papua, Pedemo Bentrok dengan Aparat di Samping Istana

1792
×

Tolak Pemekaran Papua, Pedemo Bentrok dengan Aparat di Samping Istana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Puluhan mahasiswa Papua bentrok dengan aparat di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/3), saat hendak menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berunjuk rasa menolak pemekaran wilayah.

Berdasarkan pantauan awak media sekitar 30 orang yang mengaku sebagai mahasiswa Papua mulanya mencoba menuju kantor Kemendagri, di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, melalui Jalan Veteran di dekat gedung Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,Jum’at 11 Maret 2022.

Di titik itu, puluhan polisi sudah menyiapkan barikade. Demonstran pun dilarang melintas lebih jauh. Negosiasi antara kedua pihak berjalan alot hingga 30 menit.

Polisi tetap menolak pedemo melintas. Dorong-dorongan mulai terjadi. Usai beberapa lama, kontak kedua pihak berubah jadi ricuh usai rombongan demonstran menjebol barikade.

Polisi kemudian mengejar mahasiswa yang berhasil menembus barisan. Sebagian terlibat adu pukul. Peserta unjuk rasa bahkan ada yang melukai polisi hingga berdarah meski dengan tangan kosong.

Beberapa mahasiswa yang tertangkap dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Sisanya masih mencoba melakukan perlawanan.

Dari arah berlawanan di Jl Veteran, pasukan dari Brigif I/Jakpus yang berkendara puluhan sepeda motor menghadang para peserta aksi. Mereka yang sempat lolos barikade polisi pun tak bisa lari lebih jauh dan tertahan di samping Istana.

Barikade itu pun diperkuat dengan tambahan pasukan dari Brimob Polri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final.

Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.

BACA JUGA  KASAD LANTIK 583 PERWIRA LULUSAN DIKTUKPASUS TNI AD

Namun, rencana itu ditentang sebagian elemen masyarakat Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), karena merasa tak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.

Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!