oleh

Tolak Pemekaran Papua, Pedemo Bentrok dengan Aparat di Samping Istana

Jakarta _ indeks.co.id — Puluhan mahasiswa Papua bentrok dengan aparat di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/3), saat hendak menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berunjuk rasa menolak pemekaran wilayah.

Berdasarkan pantauan awak media sekitar 30 orang yang mengaku sebagai mahasiswa Papua mulanya mencoba menuju kantor Kemendagri, di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, melalui Jalan Veteran di dekat gedung Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,Jum’at 11 Maret 2022.

Di titik itu, puluhan polisi sudah menyiapkan barikade. Demonstran pun dilarang melintas lebih jauh. Negosiasi antara kedua pihak berjalan alot hingga 30 menit.

Polisi tetap menolak pedemo melintas. Dorong-dorongan mulai terjadi. Usai beberapa lama, kontak kedua pihak berubah jadi ricuh usai rombongan demonstran menjebol barikade.

Polisi kemudian mengejar mahasiswa yang berhasil menembus barisan. Sebagian terlibat adu pukul. Peserta unjuk rasa bahkan ada yang melukai polisi hingga berdarah meski dengan tangan kosong.

Beberapa mahasiswa yang tertangkap dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Sisanya masih mencoba melakukan perlawanan.

Dari arah berlawanan di Jl Veteran, pasukan dari Brigif I/Jakpus yang berkendara puluhan sepeda motor menghadang para peserta aksi. Mereka yang sempat lolos barikade polisi pun tak bisa lari lebih jauh dan tertahan di samping Istana.

Barikade itu pun diperkuat dengan tambahan pasukan dari Brimob Polri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final.

Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.

BACA JUGA  Arahan Presiden Soal Manajemen Penanganan Pasien Hingga 'RS Tanpa Dinding'

Namun, rencana itu ditentang sebagian elemen masyarakat Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), karena merasa tak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *