oleh

Dinas PP3APPKB Kabupaten Soppeng Gelar Pertemuan, Ini Tujuannya

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Soppeng di ruang pertemuan DP3APPKB Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), 10 Maret 2022.

KADIS PP3APPKB Hj.A.Husniati,SE,MM dalam sambutanya mengatakan bahwa, Maksud dan Tujuan Kegiatan : agar anggaran yg responsif gender dimasukkan dalam RKA dalam rangka untuk meningkatkan dan mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan daerah.

Pengarusutamaan gender merupakan isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dak KB tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah. Dalam pengarustamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki – laki, perempuan, anak dan penyandang distabilitas serta kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya kedalam perencanaan program pembangunan. Jadikan pengarustamaan gender sebagai kepentingan daerah dengan memenuhi 7 ( tujuh ) prasyarat awal pelaksanaan Pengarustamaan Gender.

Pemateri Ir. SUCIATI SAPTA MARGANI, M. Si perencana ahli madya .dalam materix menyampaikan bahwa Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 15 (lima belas) tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah, namun dalam hal pelaksanaan maupun hasilnya belumlah maksimal, masih ada kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan. Salah satu faktor belum berhasilnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak disebabkan keterbatasan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, OPD dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan political will dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada, hal ini tentang Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan bersinergi dengan salah satu program prioritas pemerintah yaitu Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolres Soppeng,Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng tetap mematuhi Protokol Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *