oleh

Terkait Tipikor, 9 Orang Dicegah Keluar Negeri

Jakarta _ indeks.co.id — Pada hari Senin 07 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 (sembilan) orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021 yaitu:

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LGH (Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra));
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-18/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama SWE (Pegawai Negeri Sipil);
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-19/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama H (ASN Dirjen Bea Cukai);
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia);
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MNEY (Karyawan Swasta);
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia);
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-23/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari));
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia));
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses)).
Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021, dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia. (K.3.3.1)

JAKARTA 7 MARET 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan Menggunakan Linggis di Anggalosi Konawe Diamankan Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *