oleh

Terkait Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013 – 2019 Enam Orang Diperiksa Jam Pidsus

Jakarta _ indeks.co.id — Senin 07 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiaksa antara lain:
AB selaku Pensiun di LPEI (Jabatan Terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
RAR selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
FH selaku Kadep III UMKM Mei 2018 s/d Maret 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
YTP selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
YA selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Maret 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelajah Kebangsaan Wartawan - PWI Sumut Resmi Diberangkatkan Ketua PWI Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *