oleh

Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Nasdem A.Mizar Roem Beri Bantuan Bea Siswa Mahasiswa IAIN Sinjai

Sinjai _ indeks.co.id — Kepedulian seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Nasdem A.Mizar Roem kepada generasi penerus di Kabupaten Sinjai di sektor Pendidikan begitu besar, dibuktikan dengan pemberian bantuan Bea Siswa kepada sejumlah Mahasiswa IAIM Sinjai, Selasa 15 Februari 2022.

Penyerahan bantuan diterima langsung oleh masing-masing penerima didampingi oleh Rektor Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Wakil Rektor II ( Rahmatullah S.Sos.I,.MA dan Wakil Rektor III ( Dr. Muh. Anis M.Hum).

Dalam kesempatan itu, Faisal selaku penerima bantuan Bea siswa tersebut mewakili rekan-rekannya menyampaikan ucapan terima kasih dan doa semoga apa yang diberikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulsel A.Mizar Roem ini merupakan suatu ladang pahala buatnya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT atas semua yang ia lakukan dan berikan kepada Mahasiswa sedikitnya 30 orang ini,ucap Faisal.

“Kami bangga dan sangat berterima kasih, atas semua kebaikan dari Bapak A.Mizar Roem anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Nasdem yang juga sebagai Ketua DPD Partai NASDEM Kabupaten Sinjai, dimana Beliau begitu perhatian dengan dunia pendidikan sehingga kami penerima Bantuan ini bisa terbantukan,”Kata Faisal.

Selain,itu kami juga berharap kepada Bapak Andi Mizar Roem kedepan untuk tetap menjadi panutan kami dalam menimba Ilmu di Perguruan Tinggi ini, karena kami yakin, figur Andi Mizar Roem layak dan patut kita contoh,ujarnya.

Untuk diketahui,bantuan Bea Siswa yang diserahkan oleh Andi Mizar Roem anggota DPRD Provinsi Sulsel ini adalah untuk Mahasiswa yang berprestasi dan yang kurang mampu, dan diharapkan kedepan semoga saja akan bertambah jumlahnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemenparekraf Raih Nilai Terbaik Manajemen SDM ASN Tahun 2021 dari BKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *