oleh

Saling Klaim, LOKASI SDN 191 Penrie antara Warga dengan Pihak Pemerintah Soppeng

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Baso Bin Barhaeni warga Desa Barang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menelan pil pahitnya kehidupan, dimana sejak tahun 1976 tanah yang merupakan milik orang tuanya Barhaeni dijadikan sebagai lokasi berdirinya Sekolah Dasar Negeri 191 Penrie di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Hal ini diungkapkan oleh Firman salah satu saksi hidup kejadian tersebut, Pada hari ini Jum’at 04 Februari 2022 Kepada Redaksi media ini www.indeks.co.id mengatakan, saya adalah salah satu saksi yang masih hidup atas permintaan Kepala Desa Jampu waktu itu (1976_red) dijabat oleh Mulyono.

Menurutnya, Mulyono saat hendak di bangun SDN 191 Penrie Tahun 1976 silam mengatakan, “Angkat rumahmu (Rumah Barhaeni) pindahkan dari sini, nanti ada gantinya lokasimu ini,”ucap Firman menirukan ucapan Mulyono kala itu.

Dia juga mengakui bahwa, saat pembangunan Sekolah tersebut, dirinya merupakan salah satu tukang pembangunan sekolah tersebut, sehingga dia tahu benar asal muasal lokasi SDN 191 Penrie, dari sebelum berdirinya sampai berdirinya SDN 191 Penrie, Firman banyak tahu tentang lokasi tersebut.Iapun siap bersaksi ketika diminta oleh pemerintah.

Sementara Baso Bin Barhaeni pemilik tanah lokasi pembangunan SDN 191 Penrie saat di tanya terkait lokasi tersebut menjelaskan bahwa, lokasi tersebut sejak tahun 1976 memang benar sudah di bangunkan SDN 191 Penrie dan saat itu orang tuanya masih hidup dan benar di janji oleh Kepala Desa Jampu saat itu Bapak Mulyono,ucap Baso.

Selain itu, lanjut Baso, orang tua saya di minta untuk pindahkan rumahnya ke tempat lain dan nanti lokasi sekolah itu akan di ganti. Namun sayangnya sampai tahun 1986 tak kunjung diberikan ganti, sehingga adalagi kesepakatan akan dibayar sebesar Rp.60.000.000,- oleh pemerintah namun tak juga ditepati janjinya itu.

BACA JUGA  Bersama BPBD dan Masyarakat, Kapolres Soppeng Bantu Bersihkan Sungai Desa Kessing
Salah satu bukti pajak tahun 1997

“Sejak 1976 kami membayar Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) dan setelah itu lanjut dengan SPPT,”kata Baso.

Hal ini sudah semakin rumit sampai muncul lagi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Soppeng melalui Iksan A.Enre Kasi Pertanahan mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik dari Barhaeni Bin Mangkana tetapi milik dari Lause. Hal ini menurutnya memiliki bukti kuat berupa rentje dan hasil mediasi di Pemda kala itu tahun 2003 di Bagian Pemerintahan Pemkab Soppeng.

Namun sayangnya saat awak media meminta untuk di Dokumentasikan dia tak mengijinkan dengan alasan sebagai dokumentasi dan rahasia pihaknya.

Tentunya hal ini semakin menambah rumit penyelesaian kasus ini, sehingga awak media kembali melakukan penelusuran ke Instansi terkait, Dispenda (DPPKAD) dalam hal ini Bidang Aset menemui Asri,SE.,MM Kabid Aset DPPKAD Soppeng.

Asri,SE.,MM Kabid Aset DPPKAD Kabupaten Soppeng (Ist)

Dari keterangan Asri didapatkan penjelasan bahwa
Betul pihaknya pernah turunkan tim. “Betul Tim aset daerah Soppeng pernah datang untuk mengukur lokasi SDN 191 Penrie, namun karena terkendala adanya permasalahan sehingga pengukuran di hentikan.

Dikatakannya bahwa benar adanya lokasi SDN 191 Penrie sudah masuk di dalam daftar aset daerah tetapi belum di data sehingga pihak Aset Daerah masih menunggu pihak instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena pihaknya hanya melakukan inventarisasi aset daerah sesuai laporan dari instansi terkait, ujarnya.

Sementara, dari hasil penelusuran awak media indeks.co.id didapati sejumlah kejanggalan dalam hal ini, bahkan yang semakin mengherankan adalah, sejak tahun 1976 SDN 191 Penrie telah berdiri di lokasi tersebut, akan tetapi tak satupun surat pemberitahun kepada wajib pajak dalam hal ini Barhaeni Bin Mangkana, sehingga sampai saat ini, pihak Barhaeni Bin Mangkana yang saat ini di tangani oleh Baso Bin Barhaeni (Putera) dari Barhaeni terus melakukan kewajiban bayar pajaknya ke Pihak DISPENDA berupa sejumlah bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir 30 September 2021.

BACA JUGA  Sandiaga Uno, Memaparkan proses tahapan evaluasi saat uji coba pembukaan 20 destinasi wisata

Sehingga Baso Bin Barhaeni oleh warga di Penrie merasa kasihan dan prihatin, kok bisanya Baso membayar Pajak lokasi Sekolah SDN 191 Penrie. Dan terakhir SPPT yang dibayarnya tertanggal 30 September 2021,ujar Firman yang saat itu turut hadir saat pertemuan awak media www.indeks.co.id (INDONESIA EKSPRESS) dengan Baso Bin Barhaeni.

SDN 191 Penrie

LAGI-LAGI ini semakin menambah catatan merah buat pemerintah setempat (Soppeng) dalam pembenahan SPPT dan Kepemilikan Tanah, karena sangat di sayangkan sejak tahun 1976 SDN 191 Penrie berdiri tetapi lokasinya tetap saling klaim antara Pemda Soppeng dengan pihak warga dalam hal ini Baso Bin Barhaeni yang merupakan Wajib Pajak lokasi berdirinya SDN 191 Penrie.

Pihak Pajak Dinas DPPKAD Soppeng yang ditemui Jum’at  04 Februari 2022 yang saat itu dilayani oleh Habibi, Rudi, Jumiar mengatakan bahwa sejak 2014 KPP Pratama telah melimpahkan pelayanan SPPT ke Pemkab Soppeng dalam hal ini pihak DPPKAD, namun diakuinya sejak tahun 2014 itu belum pernah dilakukan pemetaan (Peta Blok) banyak desa yang belum dilakukan pemetaan termasuk Desa Barang (Sekarang) dulu masih wilayah desa Jampu karena menganggap apa yang dilimpahkan pihak KPP Pratama semua sudah clear (Bersih_red).

Nomor SPPT (NOP) dari KP PBB Bone 18 Desember 2003

Dan dikatakannya lagi bahwa sejak 2014 tak dilakukan pemetaan karena keterbatasan anggaran di instansi tersebut selain itu anggaran untuk melakukan pemetaan besar sehingga proses pemetaan tak dilakuan pihaknya, ucap Rudi salah satu pegawai di Bidang Pajak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kabupaten Soppeng.

Tentunya hal ini semakin menambah panjang permasalahan sengketa lahan yang saling klaim di Soppeng.Karena pihak Pajak DPPKAD hanya mengikuti apa yang di serahkan atau dilimpahkan oleh KPP Pratama tahun 2014 silam tanpa melakukan pengecekan terkait kebenaran apa yang diperolehnya dari KPP Pratama.

BACA JUGA  Respon Cepat Kajati Sulawesi Selatan atasi keluhan Imam Masjid Gadaikan Emas Istri demi Tutupi Utang Pemerintah Kelurahan

Selain itu pihak Pajak DPPKAD Soppeng menyampaikan bahwa bukti SPPT bukan sebagai bukti kepemilikan tanah. Dan, untuk kode pajak yang tertulis 00 itu artinya belum dilakukan pemetaan.

Bukti Pajak tahun 2021

Untuk di Ketahui, pengakuan pihak perpajakan DPPKAD Soppeng mengakui sejak pelimpahan dari KPP Pratama belum pernah dilakukan pemetaan. Hal ini membuat banyak lahan yang terus ditagih pajaknya namun bermasalah seperti yang dialami oleh Barhaeni Bin Mangkana. Tentunya kinerja pemerintah terkhusus instansi terkait dalam hal pengelolaan pajak SPPT dan Pemetaan Blok tanah serta Pertanahan sangat dianggap gagal karena masih banyak lahan yang bermasalah langsung didaftarkan di Aset Daerah.

Seperti SDN 191 Penrie dan sejumlah Poskesdes, fasilitas umum di sejumlah Desa masih terkatung-katung penyelesaiannya.Sederet kasus tersebut menambah catatan merah untuk kinerja pemerintah Soppeng dalam proses Pajak dan Kepemilikan lahan/tanah.

Penulis : Andi Jumawi
Pimpinan Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *