oleh

Dihadapan Komisi I DPRD SBB Pemerintah Desa Buano Utara Dan Saniri Tolak Pemekaran Desa Tean

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Pemerintah Desa dan BPD Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan keras menolak pemekaran Desa Tean.
Penolakan itu disampaikan saat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten SBB, Bertempat di ruangan Komisi I, Jumat (21/01/2022).

Pemekaran Desa Tean yang ditolak pemerintah Desa dan BPD itu, karena dinilai berdasarkan pendekatan adat.

“Disampaikan Kepala Desa Buano Utara, Ahmad Nurlette pengusulan untuk memekarkan Desa baru ini sangatlah bertentangan dengan tatanan adat istiadat yang ada di Buano Utara. ” Sangat bertentangan dengan tatanan adat, olehnya itu kami Pemdes dan BPD dengan tegas menolak pemekaran Desa Tean.” tandasnya.

Selain bertentangan dengan adat istiadat Buano Utara, Ahmad juga menilai langka tim pemekaran juga tidak berdasarkan pada mekanisme yang sebenarnya, sebab kata Ahmad selama ini tidak pernah ada keputusan saniri Negeri terkait pemekaran Desa baru.
” Serta tidak mendapatkan persetujuan baik masyarakat secara kolektif maupun Pemdes dan BPD Buano Utara.” kata Ahmad

“Dengan tegas, Ahmad di hadapan Komisi 1 menolak adanya pemekaran Desa di atas Desa. Jika  hari ini tim pemekaran Desa ini usulkan pemekaran dusun menjadi Desa maka “Bismillah” Kami akan siap mendukung.” Ucapnya

Dikesempatan yang sama, Bakri Nanilette selaku Ketua BPD menambahkan, berdasarkan pada normatifnya atau regulasi yang mengatur tentang pemekaran Desa, baik sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, turunannya sampe ke Perda Kabupaten SBB No 11 tahun 2019 maka sangatlah bertentangan dengan pemekaran Desa baru.

Langka prakarsa sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan tim pemekaran ini, kata Nanilette kepada komisi 1 DPRD SBB dengan tegas menolak, usulan masyarakat itu kita terima, tapi harus di arahkan pada mekanisme, seharusnya usulan itu di sampaikan kepada BPD kalau memang syaratnya terpenuhi kita jalani dan proses sesuai prosedurnya. Ungkap Nanilette

BACA JUGA  Personel Militer dan PNS Ajenrem Tipe A Korem 143/HO Terima Vaksin Booster

Ditempat yang sama pula, ketua komisi 1 Jamadi Darman, mengatkan selaku perwakilan rakyat dan komisi 1 yang membidangi pemerintahan maka tentunya kami akan menerima semua aspirasi dari masyarakat.

Namun usulan mereka untuk memekarkan desa administrasi ini akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa dan BPD.” Jelas Jamadi melanjutkan.

Darman sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, menyarankan agar Pemerintah Desa dan BPD kembali lalu bernegosiasi dengan tim pemekaran desa baru, untuk membijakinya dengan baik sehingga menjaga keamanan dan kenyamanan di desa buano utara. Tutupnya.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *