oleh

Polisi Ralat Jumlah Kecelakaan Maut Balikpapan: 4 Meninggal 1 Kritis

Balikpapan _ indeks.co.id — Polisi meralat jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang diakibatkan truk tronton, di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi.

Sopir Tronton, Muh.Ali.(Ist)

Data saat ini korban meninggal mencapai empat orang. Sebelumnya, Polisi menuturkan bahwa kecelakaan itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

“Meninggal dunia 4 orang,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/1).

Ia menyebutkan bahwa dalam insiden itu tercatat satu orang masih mendapat perawatan karena sedang kritis. Kemudian, kata dia, ada 21 orang lain yang mengalami luka-luka.

“Kritis 1 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 17 orang,” tambah dia.

Dalam insiden itu, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut.

Hanya saja, kendaraan terus melaju akibat rem yang tak berfungsi dengan baik saat melintas. Truk pun menghantam belasan kendaraan yang terhenti karena menunggu lampu merah.

Polisi kemudian mengamankan sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar aturan melintas di lokasi tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan.

“Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truknya. Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar. Dia tidak boleh lewat situ,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi.

Laporan : Herman Soetyadi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hedonis dan Museum Aktif Tentang Kejujuran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *