oleh

Lurah Katimbang Dapatkan Apresiasi Penyematan Brivet Phinisi

Makassar _ indeks.co.id — Suatu kehormatan dan penghargaan besar yang diterima oleh Kepala Kelurahan Katimbang,Chaidir M.Amir,S.STp dari masyarakat Kelurahan ini berupa penyematan Brivet Phinisi sebagai suatu tanda kehormatan untuk pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan.

“Hari ini, Kepala Kelurahan Katimbang mendapatkan penghargaan berupa penyematan Brivet Phinisi dari Ketua LPM mewakili semua masyarakat Kelurahan ini,”kata Shufyan Ketua RT 04.

“Selaku Ketua RT, tentunya kita berharap ada sinergitas antara Kepala Kelurahan yang baru saja dilantik agar kelurahan Katimvang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada umumnya dan RT 04 khususnya bisa semakin baik kedepan,”kata Sofyan Ketua RT 04 Kelurahan Katimbang, Selasa 04 Januari 2022.

Menurut Shufyan, Kepala Kelurahan Katimbang,Chaidir M.Amir,S.STp adalah figur yang kita kenal sebagai pribadi yang baik dan bersahaja, tentunya itu yang menjadi harapan kita semua dalam sisi pelayanan Pemerintahan dan pembangunan segala bidang, baik sarana prasarana maupun sisi sosial kemasyarakatan kedepan sangat kita harapkan adanya sinergitas, ucap Shufyan.

Dilain sisi, masyarakat Kelurahan Katimbang tentunya kita harapkan bisa bersama-sama memberikan dukungan dan partisipasi baik dalam memajukan Kelurahan ini, sebagaimana kita ketahui bahwa Kelurahan ini, ketika kita kompak dan bersatu dari semua pihak maka tentunya hal seberat apapun bisa kita selesaikan dan lakukan secara bersama-sama, pungkas Shufyan.

Sementara Ketua LPM Kelurahan Katimbang, Ruslan kepada indeks.co.id menyampaikan, bahwa Kepala Kelurahan Katimbang yang baru tadi disematkan Brivet Phinisi sebagai tanda Sinergitas antara LPM mewakili masyarakat Kelurahan dengan Lurah yang baru,”kata Ruslan.

Diharapkan, lanjut Ruslan, kedepan kinerja Lurah dengan semua aparat dan perangkat kelurahan bisa terjalin dengan baik sehingga roda pemerintahan bisa berjalan lebih lagi dari sebelumnya,harapnya.
Laporan : SF
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri Syukuran HUT Ajen, Pangdam XIV/Hsn Ajak Laksanakan Motto SIAP Dirajenad Pada Personel Ajen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *