oleh

Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota Himbau Prokes Dan Bagikan Masker Kepada Warga

Sorong Papua Barat– indeks.co.id — Koramil 1802-01/Sorong Kota. Serda Yhoni melaksanakan komunikasi sosial bersama Ibu-Ibu penjual pisang di Pasar Sentral Remu mengajak dan mengecek harga sembako serta menghimbau agar senantiasa tetap mengikuti prokkes dengan memakai masker agar terhindar dari penularan Virus Covid-19 bertempat di Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Jumat, (03/12/2021).

Komsos merupakan salah satu kegiatan Babinsa dalam menjalin silaturahmi dengan masyarakat di wilayah binaannya, seperti yang di lakukan Babinsa, saat komsos dengan masyarakat penjual pisang di Pasar Sentral Remu.

“Di saat Pandemi Covid -19 sekarang Ini, kami tak perna bosan memberikan himbauan dan masukana tentang bahaya Virus Covid-19”. Ujarnya.

Apalagi sampai saat ini masih ditemukan sebagian warga binaan yang masih belum sadar untuk melaksanakan Prokes dengan baik seperti tidak memakai masker, tambahnya.

Salah seorang warga Pak Ruben menyampaikan, terimakasih atas kehadiran babinsa yang selalu aktif mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes Covid -19, kami berharap semoga pendemi Covid-19 segera berakhir.

Terpantau di lokasi Babinsa sedang memberikan edukasi mengenai pentingnya disiplin menjalankan anjuran 5M ( Memakai Masker,mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak ,menjauhi kerumunan,mengurangi mobilitas). Babinsa juga menyampaikan kepada masyarakat akan di adakan suntikan Vaksin di Aula kantor Dinas kesehatan,pada kegiatan itu Babinsa juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

Sementara itu Danramil 1802-01/Sorong Kota ditempat terpisah menyampaikan, kegiatan itu dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Sorong Kota.

“Kita tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagi upaya mencegah penularan Covid-19”. Tambah Danramil.

Laporan : Timo K/IE
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polres Soppeng Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Kanker dan Covid - 19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *