oleh

SECARA VIRTUAL BUPATI SOPPENG IKUTI SEMINAR NASIONAL TRANSFORMASI PERIZINAN

SOPPENG. Indeks.co.id, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE mengikuti acara Secara Virtual di Ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Pertambangan sebagai rangkaian menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (1/12/2021).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si yang dalam sambutannya menyampaikan bahawa kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Dalam sambutannya Firli berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait investasi dan perizinan di bidang usaha, Hal ini penting karena jika kita melihat faktor besar terhadap pertumbuhan ekonomi setidaknya tiga yaitu belanja APBN maupun APBD karenanya kami berharap kepala daerah, gubernur, walikota dan bupati untuk bekerja sama dengan DPRD supaya cepat pengesahan APBD serta pelaksanaan anggaran tetapi tetap dilaksanakan secara profesional akuntabel bertanggung jawab dan tidak ada ruang untuk melakukan korupsi, imbuhnya.

KPK betul-betul konsentrasi untuk melakukan pemberantasan korupsi, sampai saya dan pimpinan lain begitu kami dilantik, kami segera melakukan evaluasi dan melakukan banyak penangkapan tapi korupsi masih ada. Sehingga akhirnya KPK melakukan 3 Strategi pemberantasan korupsi yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

Adapun para narasumber pada acara tersebut :
– Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc (Staf Khusus Menteri ESDM)
– Heldy Satrya Pytera (Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian investasi/BKPM)

Turut hadir, staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Kadis penanaman modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. soppeng, sekretaris inspektorat Kab Soppeng.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Dua Unit Sepeda Motor yang Viral Melakukan Standing Dijalan Raya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *