oleh

DPP GMNI Desak 3 Menteri Segera Bahas SKB Nomor 3 Tahun 2008

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Pengerusakandan pembakaran tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat oleh oknum sekelompok orang pada jum’at 3 september 2021 menandakan bahwa gerakan intoleran dan ekstrimesme yang mengatasnamakan simbolik tidak boleh di benarkan dengan dasar apapun. Ungkap Rival Aqma Rianda Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, saat di Konfirmasi di Sekretariat Wisma Trisakti Jakarta.

Peristiwa yang terjadi kebelakangan ini cukup menjadi pusat kosentrasi perbincangan publik. Tak terkecuali DPP GMNI menyoroti hal tersebut.

Rival Aqma Rianda, menegaskan Aksi-aksi yang bertentangan dengan Konstitusi dan asfek yuridis seperti pengerusakan dan pembakaran masjid yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kecamatan Tempunak, Desa Balai Harapan. Harus mendapatkan perhatian serius oleh negara terutama pemerintah daerah tersebut.

Pendikotomian antar paham kepercayaan dan perbedaan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh melahirkan suatu muatan aksi yang dapat memercik gelombang di tengah-tengah masyarakat kita, apalagi ini merusak rumah ibadah dan lingkungan sekitar. Saya kira di dalam UUD 1945 sudah clear bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan, pengayoman oleh Negara. Disusul dengan pasal 28 E Ayat 1 “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”

Lanjut, Rival Aqma Rianda juga mengomentari terkait terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung, Kemendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. SKB ini harus di clearkan, jangan sampai adanya SKB ini hanya sebatas sajian legitimasi oleh oknum kelompok tertentu sebagai dalil untuk membuat aksi-aksi brutal yang bertentangan dengan negara kita. Ini harus clear.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Panglima TNI Kunjungi DPP Pepabri

Di samping itu, pemerintah juga harus menghapuskn segera praktek diskriminatif terhadap agama, kelompok, apapun itu yang menganut paham-paham yang melahirkan perbedaan. Peristiwa terjadi di Kabupaten Sintang 3 September 2021 ini juga mengingatkan kita kembali pada 30 September 1960 silam tepatnya kala itu Bapak Proklamator Soekarno berpidato di Muka Sidang Umum PBB Ke – 15 tentang To Build The Word A New (Membangun Dunia Kembali).

“Negara Pancasila” itu harus benar-benar nyata dan berwujud sesungguhnya untuk semua bangsa dan semua manusia khususnya warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa di lebeli dengan latar belakang apapun itu. Tegas “Rival Aqma Rianda Wasekjend Internal DPP GMNI”

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *