oleh

JAMBIN Keluarkan Surat Perintah Kepada 20 Asisten Sebagai Plt Asisten Pidana Militer

JAKARTA_INDEKS.CO.ID–Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 (dua puluh) orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer,Selasa 10 Agustus 2021.

Disamping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Adapun 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

BACA JUGA  Tinjau Pasar Murah di Kalbar, Tri Tito Karnavian Dorong Konsumsi Makanan Nonberas

Surat Perintah mengenai 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif.
(K.3.3/Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *