oleh

Maluku, Pelaku Pembunuhan Tetangga Di Vonis Mati

Ambon (Indeks)-Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, memvonis mati Arkilaus Enus (19). Ia dinyatakan terbukti bersalah membunuh tetangganya, Samonici Luanmase (65), pada saat perayaan Natal 2020.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Saumlaki yang dilansir website MA, Senin (31/5/2021). Kasus ini bermula saat Arkilaus mendatangi rumah korban di Desa Rumahsalut, Kecamatan Wermaktian pada 25 Desember 2020 sore.

Saat melihat Samonici, Arkilaus langsung menghunuskan parang yang ia bawa. Secepat kilat, golok itu melayang berkali-kali ke tubuh Samonici hingga korban babak belur. Kerabat yang ada di ruangan tersebut tidak sempat menolong sehingga Samonici meninggal dunia dengan sangat mengenaskan. Jari-jari tangan Samonici terpotong dan luka sayat di sekujur badan.

Arkilaus akhirnya ditangkap dan dibawa ke kepolisian. Dalam persidangan, Arkilaus membela diri membunuh Samonici karena menyantet saudara kandungnya hingga meninggal dunia.

“Saya merasa dendam dan ingin membunuh korban karena saya merasa emosi akibat saudara perempuan saya meninggal dunia dan diduga meninggal karena disantet oleh korban,” tutur Arkilaus.

Atas berbagai pertimbangan, akhirnya majelis menjatuhkan hukuman mati kepada Arkilaus.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata majelis yang diketuai Sahirman Jayadi dengan anggota Elfas Yanuardi dan Haru Manviska.

Majelis menyatakan hukuman mati dijatuhkan untuk mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, di mana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar.

“Semata-mata agar majelis hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dalam perkara ini,” tutur majelis.

Di mata majelis, tidak ada hal yang meringankan dari Arkilaus. Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Jaksa Agung Periksa Tiga Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast

“Hal yang memberatkan yaitu cara-cara dan perbuatan Terdakwa sangat sadis ketika melakukan pembunuhan tersebut,” ucap majelis.
Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *