oleh

Kapolres Cirebon Kota, beri bantuan kursi roda warga usia 84 Tahun.

POLRES CIREBON KOTA,- INDEKS.CO.ID–Rasa syukur kepada Allah SWT bisa diwujudkan dengan banyak cara. Diantaranya berbagi kasih dan peduli kepada warga kurang mampu. Hal ini kembali dilaksanakan oleh sosok nomor satu di Polres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH. Bertempat di Samadikun kejaksan kota Cirebon. Senin (10.05.21) jam 12.54 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH. Menyampaikan ” Apa yang kita lakukan pada saat ini, semata mata atas ijin Allah. Kita dituntun datang ke rumah Ibu Saodah alamat Jl. Kapt. Samadikun gg. Empang I Rt 05/03 Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Guna membantu dengan memberikan Bantuan sebuah Kursi Roda, yang mana sangat dibutuhkan “. Ucapnya dengan lirih.

” Semoga kursi roda ini, bisa berkah dan manfaat untuk ibu Saodah. Dimana selama ini menderita Penyakit pengapuran tulang dan tidak bisa berjalan sudah 5 tahun. Sehingga mampu meningkatkan Iman dan Taqwa ibu Saodah untuk selalu semangat menjalani kehidupan.dengan baik, karena kita bersaudara dan ibu Saodah tidak sendiri “. Tegas AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.

Turut hadir dalam kegiatan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.,  Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota Akp Jajang Wahyudin, SH., MH., Kasat Binmas Polres Cirebon Kota Akp Acep Anda, SH., Paur Kes Polres Cirebon Kota Iptu Jarnadi, Dewan Pendidikan Kota Cirebon , Ketua RT dan RW setempat. Tambah

Kegiatan pemberian bantuan kursi roda merupakan bentuk kepedulian Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH terhadap masyarakat kurang mampu di Kota Cirebon ” Tutup Ipti Ngatidja, SH.MH Kasubbag humas Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota, 10 Mei 2021
Kasubbag humas Polres Cirebon kota
Iptu Ngatidja, SH.MH

BACA JUGA  Jam Pidum Setujui Restoratif Justice Kejari Gowa Tersangka Andi Syam Rizal Dosen UIN Sulsel

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *