oleh

Jelang Idul Fitri 1442 H, Kapolres Pekalongan Kota bagikan Zakat Fitrah

Kota Pekalongan–INDEKS.CO.ID–
Senin ( 10/5/2021 ), Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota hadir ditengah-tengah masyarakat yang kurang mampu, ditambah situasi Covid-19 yang sangat sulit ini, kiranya dapat meringankan dan membantu roda perekonomian masyarakat yang kurang mampu khususnya anak-anak yatim Piatu, Difabel dan dhuafa sehingga mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, ini dapat merasakan hari kemenangan tersebut.

Disela-sela kegiatan Pengamanan Ops Ketupat Candi 2021 Kapolres Pekalongan Kota Akbp M Irwan Susanto,S.I.K,SH,MH didampingi PJU, dan semua perwira juga berpesan kepada pengurus yayasan anak-anak yatim piatu agar di masa pandemi Covid-19 ini tetap rajin belajar dan rajin sholat. Karena, menururutnya dengan kedua hal tersebut kelak akan menjadi anak yang berguna bagi nusa bangsa dan agama”, ujar Kapolres.

Dengan kegiatan santunan Zakat Fitrah ini sudah menjadi agenda rutin yang terus dilaksanakan tiap tahunnya, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan”, tandas Kapolres.

Kapolres Pekalongan Kota menambahkan, hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat selain sebagai pemelihara Kamtibmas, juga wujud kepedulian Polres Pekalongan Kota dibidang sosial kemanusiaan. Bukan itu saja Pelayan,pelindung pengayom Masyarakat juga merupakan mitra kepada masyarakat luas yang bermanfaat.

Salah satu penerima santunan berupa beras dan juga masker Bpk Age (54) dan Musyaat (65) yang merupakan Sekertaris dan pengurus Yayasan Yatim Piatu ( Antik ) Kradenan buaran Kecamatan Pekalongan Selatan mengucapkan terima kasih atas bantuannya”, tuturnya dengan senyum kebahagiaan dengan wajah yang ceria.

Kapolres menambahkan pada kesempatan yang sama memberikan ucapan terima-kasih kepada Panitia mengupayakan melaksanakan kegiatan pengumpulan dari Anggota Polres Pekalongan Kota dan ASN sejumlah 492 personil dengan jumlah Zakat 1.980 kg = 770 kantong @ 2,5 kg pembagian Zakat Fitrah ini. Selanjutnya kepada yang mendapatkan semoga bermanfaat untuk keperluan sehari-hari, “ujar Kapolres .

BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus Perum Perindo Tahun 2016-2019 Diperiksa Jam Pidsus

( Humas Polres Pekalongan Kota )

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *