oleh

Kapolres Pangkep mengikuti Rakor Kepala Daerah seluruh Indonesia

PANGKEP—SULSEL
Indonesia Ekspress_Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, mengikuti rapat koordinasi kepala daerah / wakil kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 diruang kerja Bupati Pangkep, Rabu (14/04/21).

Rapat koordinasi kepala daerah / wakil kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowidodo melalui Zoom Meeting.

Selain Kapolres Pangkep hadir juga Dandim 1421 Pangkep dan Ketua DPRD Pangkep dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri .

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengucapkan, selamat kepada kepala daerah yang terpilih dan yang telah dilantik dari hasil Pilkada serentak Tahun 2020.

Dalam arahannya Presiden menyampaikan, pentingnya kebijakan arah alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) oleh kepala daerah agar pembelanjaan APBD menjadi Efektif dan berdampak, juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jokowi juga mengarahkan kepada Kepala Daerah agar terus menarik dan meningkatkan investasi dan meminta kepala daerah untuk mendukung UU Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh presiden pada 2 November 2020 yang lalu.

Jokowi menyampaikan dengan mempermudah dan mempercepat pengurusan izin bagi investasi, Hal itu akan menarik investor untuk berinvestasi khsusnya di daerah.

“Saya meminta kepada Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan penuh bagi investasi baru, karena investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang akan membantu perekonomian masyarakat, dengan adanya lapangan pekerjaan baru hal itu juga akan menekan angka pengangguran yang artinya akan mempengaruhi perkembangan ekonomi di daerah maupun nasional,” ujar jokowi

Selain itu Presiden juga meminta keseriusan dan dukungan penuh dari Kepala Daerah dalam penanganan Covid-19 di daerah agar selalu meningkatkan sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan (Prokes) supaya dapat terus menekan penyebaran Covid – 19.
Redaksi:Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hoegeng Awards 2024 Digelar,Untuk Menjaring Polisi Teladang Berdasarkan Usulan Publi,Ayo,Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *