oleh

Buka Rakerwil, Uluputty: PKS Mendorong Desa Menjadi Pilar Pembangunan Nasional

Ambon — Maluku
www.indeks.co.id
Senin 22 Maret 2021

Wakil Ketua BPW DPP PKS Wilayah Indonesia Timur, Saadiah Uluputty, ST menyampaikan optimismenya Partai Keadilan Sejahtera akan mendorong Desa menjadi pilar pembangunan nasional.

Uluputty yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS dapil Maluku ini, trus menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku.
Hal ini disampaikan Uluputty, saat membuka Rakerwil DPW PKS Maluku siang tadi di Ambon,Senin
(22/03/2021).

“Dalam upaya mengokohkan pelayanan di masyarakat, PKS akan fokus pada pengembangan, dan penguatan jejaring kerja pada tingkat desa,”ungkap Uluputty.

Beliau juga menambahkan bahwa
Variabel – variabel yang menjadi syarat kebangkitan PKS itu sudah terlihat, termasuk di Provinsi Maluku salah satunya adalah PKS akan mendorong desa menjadi pilar pembangunan nasional.

“Kita optimis, terjadinya kebangkitan PKS di Indonesia Timur. Dan kita mulai dari Provinsi Seribu pulau ini,”tegasnya.

“Hal ini bertujuan, agar desa menjadi pilar pembangunan nasional. Menjadi pusat perlindungan, serta pengembangan kultural, sosial, ekonomi, dan politik yang produktif,” Ucap Caca Berkerudung Orange ini.

Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengatakan bahwa dalam upaya mengokohkan pelayanan di Indonesia Timur, khususnya Maluku, PKS akan menjadikan desa sebagai garis depan integrasi pembangunan dan transformasi masyarakat.

Dirinya berharap Rakerwil yang digelar hari ini, dapat menghasilkan program-program yang memperkuat pelayanan kepada masyarakat Maluku kedepannya,”tutupnya.

Untuk diketahui, Rapat Kerja Wilayah PKS Maluku ini juga dihadiri oleh Pengurus bisa Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Dewan Syariah Wilayah (DSW).

Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAM Tipidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ dari Kejari Bolaang Mongondow Utara TSK Asdi Pangko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *