oleh

Kadiknas Soppeng Ungkap Kriteria Sekolah Yang Bisa Belajar Tatap Muka

 

Soppeng, INDEKS.CO.ID – Sejumlah Sekolah disoppeng sudah memenuhi Kriteria sekolah yang siap melaksanakan proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka diantanya sekolah yang wilayahnya terpencil dan mobilisasi warga setempat terbatas.

Hal tersebut dikemukakan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Drs. H.Muh Asis Makmur, M.Pdi, saat mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi gugus tugas Covid 19 kabupaten Soppeng di Aula Kodim 1423/Soppeng, Jumat (19/02/2021).

Menurut Asis Makmur, Salah satunya yaitu di Kecamatan Lalabata, dimana ada beberapa sekolah yang sudah termasuk ke dalam kriteria untuk melaksanakan proses pembelajaran telah disurvei dan para guru sudah siap untuk melakukan tes SWAB.

“Pembelajaran nantinya akan dilaksanakan dengan tidak melebihi 15 siswa per kelas dengan aturan jarak 1-2 meter antar meja. Apabila jumlah siswa lebih dari 15 siswa dalam 1 kelas, maka akan dilakukan 2 sesi pembelajaran”, jelas Asis Makmur

Asis Makmur menambahkan bahwa, jika ditemukan ada yang terpapar dikemudian hari, maka akan dilakukan penutupan kembali dan pembelajaran dilakukan secara daring.

Sementara Ketua Harian Satgas Covid-19 Letkol Inf Richard Marihot Butarbutar, S.Ap M.Tr (Han), mengharapkan kepada para
Bhabinkamtibmas dan babinsa untuk ikut melakukan pengecekan di daerah yang mendapat usulan melakukan sekolah tatap muka yang telah direncanakan sebelumnya, dimana pembukaan pendidikan akan diuji coba dulu di beberapa sekolah yang akan diseleksi melalui beberapa kriteria tertentu.

“Untuk mempercepat proses pelaksanaannya akan dimulai tanggal 25-26 Februari 2021 untuk survey dan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi, dan direncanakan 1 Maret 2021 sudah dapat terapkan atau dilaksanakan”, pungkasnya.(**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wabup Soppeng Resmi Melepas Kontingen Atlet Disabilitas National Paralympic Committee

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *