oleh

Jadi Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Siap Sukseskan Program Presisi Kapolri

JAKARTA — INDEKS.CO.ID
JUM’AT 19 FEBRUARI 2021

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol Agus Andrianto menjabat Kabareskrim Polri. Sebelumnya, Agus menjabat Kabaharkam Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 februari 2021. Komjen Pol Agus Andrianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.

“Terima kasih, jabatan hanya amanah, mohon doanya,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Ia pun memohon doa dari masyarakat agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah. Dan menjalankan visi transpormasi Polri menuju presisi yang dicintai masyarakat.

Disinggung apa yang akan dilakukan oleh Jenderal bintang 3 kelahiran Blora ini dalam mengemban tugas sebagai Kabareskrim Polri , Komjen Agus mengatakan dirinya akan mendukung penuh program kerja Kapolri.

“Program Presisi pak Kapolri harus kita sukseskan, mohon doanya saja agar bisa menegakkan hukum yang berkeadilan dan mewujudkan Polri yang presisi,” pinta Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus juga akan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat.

“Yang pasti atensi masyarakat, yang menjadi prioritas Pak Kapolri, tentu dituntaskan,” ujar Komjen Agus.

Menjabat Kabaharkam Polri, Agus Andrianto membuat terobosan dengan membangun ketahanan pangan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kelompok tani di sejumlah daerah.

Hal ini bertujuan untuk menstimulus ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Agus juga dikenal sosial, tegas dalam menjalankan tugas dan dekat dengan ulama. Saat menjabat Kapolda Sumut, 90 ribu lebih warga kurang mampu mendapatkan bantuan pengobatan gratis. Dari penyakit kanker, tumor hingga penyakit ringan.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menko Polhukam: Kita Membangun Indonesia dari Pinggiran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *