oleh

Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Koltim Akan Disidang DKPP RI

Kendari–www.indeks.co.id
Minggu 13 Desember 2020

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020.

Diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Sardin yang memberikan kuasa kepada Heris Ramadan. Ia mengadukan La Golonga selaku teradu yang merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketgam: Foto Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno Saat Memberikan Keterangan.

Teradu didalilkan bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakukan istimewa dengan mendatangi rumah jabatan terlapor yang merupakan bupati petahana Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan dokumentasi, teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sultra.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kota Kendari Sultra. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” bebernya dalam keterangan resminya. Minggu, (13/12).

Sidang ini juga tambahnya, akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” paparnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.

BACA JUGA  Kita terus Bersatu Melawan Corona, Kodim 1802/Sorong, Polres Sorong Kota Dan Pemda Kota Sorong Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Laporan : Kadir
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *