oleh

Presiden Tinjau Kesiapan Kenormalan Baru di Masjid Istiqlal

JAKARTA,INDEKS, Presiden Joko Widodo pada Selasa pagi, 2 Juni 2020, menyambangi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dalam rangka meninjau kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru di sarana ibadah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga memeriksa perkembangan proyek renovasi masjid tersebut setelah sebelumnya dikunjungi Presiden pada awal Februari 2020 lalu.
“Sampai hari ini telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan insyaallah nanti di awal bulan Juli,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Namun, hingga saat ini belum diputuskan apakah nantinya masjid Istiqlal akan langsung dibuka dan dapat digunakan untuk umum setelah renovasi selesai dilakukan pada bulan tersebut. Menurut rencana awal yang disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal, apabila tidak ada kendala, pembukaan kembali masjid tersebut selepas renovasi akan dilakukan pada bulan Juli mendatang.
Kepala Negara berpesan agar keputusan yang nantinya diambil harus dilandasi oleh data-data ilmiah dan melalui tahapan-tahapan dan protokol yang ketat.
“Karena kita tahu bahwa penyebaran Covid sampai saat ini di Tanah Air memang belum semua provinsi dan wilayah bisa dikendalikan,” ucapnya.
“Oleh sebab itu, pembukaan baik untuk tempat ibadah maupun aktivitas ekonomi, sekolah, semuanya melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka kurva dari R0 dan Rt nya. Semuanya memakai data-data keilmuan yang ketat sehingga kita harapkan akan berjalan dari tahapan ke tahapan, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi sesuai dengan angka-angka yang tadi saya sampaikan,” imbuh Presiden.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta pengelola Masjid Istiqlal untuk menyiapkan sedari sekarang protokol kesehatan yang harus diterapkan para jemaah untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Tadi saya titip untuk disiapkan protokol-protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di Masjid Istiqlal ini semua.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BOR Turun, Bukti Kepatuhan Masyarakat dalam PPKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *