oleh

Keabsahan Aplikasi Siks-NG dipertanyakan

Cirebon,Jawa Barat,Indeks
Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan-Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon,Jawa Barat (Jabar) menuai kritikan dan dipertanyakan oleh warga,pasalnya data yang dikeluarkan dari alat ini sangat membingungkan.
Aplikasi SIKS-NG dari Kementrian Sosial (Kemensos) kalau datanya membingungkan/tidak valid harap dihapus saja,harap warga.
Terkait hal tersebut, awak media indeks.co.id menemui Kadis Sosial Cirebon dan menanyakan hal tersebut, Selasa 2 Juni 2020 diruang kerjanya.

Aplikasi yang selama ini di jadikan landasan dalam pengecekan terhadap masyarakat yang menerima bantuan sosial (Bansos) dan dipakai oleh para Kuwu/Kepala Desa,TKSK dan Puskesos ternyata tidak sesuai dengan aplikasi Siks-NG Dinas Sosial Kabupaten.
Kedatangan tim media Indonesia Ekspress di terima oleh Dadang Suhendra Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon,Ari,Faujan,dan Eka Pegawai Dinas Sosial di ruangan kerjanya.
“Data yang keluar dari Siks-NG umum tidak sama dengan data yang keluar dari data Siks-NG kami,” kata Ari (Pegawai Dinas Sosial) kabupaten Cirebon.
Kalau data dari Siks-NG (aplikasi umum) yang keluar dapat Bantuan Sosial Pusat (BST) tapi dari Siks-NG dinsos ternyata cuma dapat bantuan JKN KIS ” tambah Ari.
“Saya akan menindak lanjuti masalah ini ke Dinas Sosial provinsi Jawa Barat ” kata Dadang.
Kami tidak mau ada selisih paham dengan masyarakat terkait dengan aplikasi ini ” pungkas Dadang.
Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Atensi Khsusus dan Perintahkan Para Kajati dan Kajari Bentuk Timsus Untuk Mafia Tanah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *