oleh

Forsemesta Tantang Mabes Polri Periksa Penada Ore Ilegal Mining PT. Bososi Pratama

Kendari,Indeks,Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti penanganan kasus ilegal mining yang sedang ditangani Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri melibatkan PT. Bososi Pratama bersama 6 Perusahaan Join Operasionalnya.
Melalui Rilis (1/6), Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa menyayangkan penanganan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama yang hanya berujung penetapan 3 Direktur Utama Perusahaan Join Operasionalnya, sementara Andi Uci Selaku Pimpinan Perusahaan Pemberi SPK masih belum tersentuh.
“Masa Selama berminggu-minggu mereka disultra, hanya mampu menetapkan 3 Pimpinan Perusahaan Join Operasional, sedangkan Andi Uci Selaku Pimpinan PT. Bososi Pratama selaku Perusahaan Pemberi SPK belum juga tersentuh”, ucapnya
Dalam Kasus dugaan Ilegal mining PT. Bososi Pratama, Ikram mengibaratkan seperti kasus pencurian motor, dimana pelaku pencurian dan penada motor curian mendapatkan ganjaran hukuman yang sama dalam perkara percuarian. Sehingga pihaknya meminta Mabes Polri mengembangkan kasus tersebut sampai pada perusahaan penada Ore hasil ilegal mining
“Sebenarnya kasus ini mirip penangan kasus pencurian Motor, dimana pelaku pencurian dan penada motor curian mendapatkan ganjaran hukuman yang sama dalam perkara percuarian. Nah, sekarang, berani tidak Mabes Polri mengembangkan kasus ini sampai pada perusahaan penada Ore hasil ilegal mining ?” Tanya Ikram
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil investigasi pihaknya menemukan ore hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama diduga diterima oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industri, PT. Obsidian Stainless Steel dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, yang diketahui merupakan coorporasi besar China yang membidangi industri pemurnian Nickel. Sehingga menurut Ikram, Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri diduga takut memproses hukum para penada ore hasil ilegal mining tersebut.
“Berdasarkan Hasil investigasi, kami duga ore hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama diterima oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industri, PT. Obsidian Stainless Steel dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, dan ini coorporasi besar China yang membidangi industri pemurnian Nickel. Jadi, mungkin karena alasan itu Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri takut proses hukum para penada ore hasil ilegal mining tersebut”, Ujarnya
Untuk itu pihaknya menantang Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri memeriksa Pimpinan PT. Virtue Dragon Nickel Industri, PT. Obsidian Stainless Steel dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali dalam dugaan Penada Barang curian/Ore Hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama bersama keenam Perusahaan Join Operasionalnya.
“Tapi kalau berani, Ayo saya tantang Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri periksa Pimpinan PT. Virtue Dragon Nickel Industri, PT. Obsidian Stainless Steel dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali atas dugaan Penada Barang curian/Ore Hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama, Berani Nggak ?”, Tutupnya
Untuk diketahui PT. Bososi Pratama saat ini tengah berproses hukum atas dugaan illegal mining, yang belum lama ini pada 17 Maret 2020 lalu dilakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, di kawasan konsesi milik PT. Bososi Pratama. Perusahaan tersebut yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur emas, diduga menambang pada areal hutan lindung.
Sebelumnya 16 Januari 2019 Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) telah melaporkan PT. Bososi Pratama Ke Mabes Polri dengan Kementerian ESDM RI dengan kasus dugaan ilegal mining.
Redaksi : Andi Jumawi/Ikram Pelesa

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ada Perbedaan Pernyataan UPP Molawe dengan Ditpolairud Terkait Tongkang Cemari Perairan Ulu Sawa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *