oleh

Uji Swab Rampung, Ini Kebijakan Pemerintah Soppeng

SOPPENG,INDEKS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memutuskan tanggal 29 Mei 2020 semua aktivitas warga bisa kembali berjalan normal seperti sediakala, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, hal ini diungkapkan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE kepada pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng,Rabu 27 Mei 2020.
“Aktivitas warga kembali bisa berjalan normal, seperti ibadah di Masjid, sholat berjamaah, serta ibadah lainnya, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ucap Bupati Soppeng.
Dikatakannya, setelah rampungnya seluruh uji swab yang dilakukan secara massal pada 70 Desa/Kelurahan, maka diputuskan untuk mengurangi pembatasan sosial yang telah diterapkan selama ini, termasuk dibukanya kembali semua masjid untuk aktifitas ibadah seperti shalat berjamaah lima waktu (fardhu) dan sholat Jum’at,urainya.
“Seluruh kluster Covid 19 telah selesai dilakukan uji Swab, termasuk sampel  yang diambil dari 70 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng”
“Setelah selesainya kita melakukan uji Swab secara massal ini, maka seluruhnya sudah dapat kita petakan dimana penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Soppeng,sehingga dengan cepat kita melakukan antisipasi.
Selanjutnya Diharapkan,“Setelah dikuranginya pembatasan sosial ini, termasuk aktifitas ibadah di masjid, agar seluruh warga tetap patuh dan disiplin menerapkan seluruh  Standar Protokol Kesehatan.
“Insya Allah, Jumat 29 Mei 2020 ini warga masyarakat sudah dapat melaksanakan Sholat Jumat di Masjid masing-masing “ujarnya.
Sementara untuk kegiatan pesta perkawinan, Kaswadi  masih akan  melakukan  koordinasi dengan pihak kepolisian.
” Hal ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian karena hingga saat ini Maklumat Kapolri yang mengatur tentang itu belum dicabut “tegasnya.(Red)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Siswi SDN 2 Orimalang Bersama Orang Tuanya Menghadap ke Mapolresta Cirebon, Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *