oleh

Terkait Sholat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan Pemerintah Soppeng

SOPPENG, INDEKS, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia sekitar bulan Maret 2020 menjadikan sejumlah kegiatan sosial terkendala dan bahkan menyebabkan roda perekonomian tersendat, meski demikian pemerintah pusat dan daerah terus berusaha untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat serta upaya pencegahan dan penyebebaran virus mematikan ini, hal inipun berlaku di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menanggapi adanya himbauan pemerintah Soppeng terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) sejumlah kalangan bertanya-tanya, kenapa demikian. Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak memberikan himbauan kepada semua masyarakat Soppeng dan pihak terkait melalui surat edaran Bupati Soppeng Nomor : 584/KDS/V/2020 tentang himbauan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau tempat tinggal masing-masing ,tanggal 22 Mei 2020.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni menjelskn bahwa, saat ini lebaran sudah tinggal 1 hari tentang sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020, tetap mengacu pada himbauan dan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai pedoman.
“Surat edaran Bupati Soppeng Nomor : 584/KDS/V/2020 tentang himbauan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau tempat tinggal masing-masing ,tanggal 22 Mei 2020,kita mengacu dengan surat tersebut,” kata Suriasni, Sabtu 23 Mei 2020 dini hari saat di konfirmasi via WhattShapp.
Hal ini dilakukan pemerintah adalah sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19), tuturnya.
Berikut Surat Edaran Bupati Soppeng tersebut :
1. Surat edaran Bupati Soppeng Nomor : 584/KDS/V/2020 tentang himbauan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau tempat tinggal masing-masing.


2. Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor : 443.1/583/Kesbangpol/V/2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri.



Terakhir Jubir Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Soppeng mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta disiplin dan patuh melaksanakan protokol kesehatan agar dapat kita bersama-sama memutus rantai panyebaran covid-19 ini,harapnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Babinsa Koramil 1423-03/Lilirilau Serda Nurhadi Bantu Warga Tanam Padi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *