oleh

Senin 11 Mei 2020, Soppeng Tutup Perbatasan

INDEKS,SOPPENG, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya keras dalam mencegah penyebaran wabah virus mematikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perbatasan Kabupaten Soppeng harus dilakukan penutupan sejumlah jalan menuju Kota maupun Kabupaten Soppeng.
Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, ungkap Hamza Hola Kepala Dinas Perhubungan Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 7 April 2020.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) sekaligus memantau warga yang mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama seluruh jajarannya melakukan penutupan jalan pintu masuk perbatasan menuju kota maupun kabupaten di Soppeng,”kata Hamzah Hola.
Penutupan jalan pintu masuk kabupaten maupun kota oleh petugas Gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP Kabupaten Soppeng disemua wilayah perbatasan juga menyekat jalur lain,ucapnya.
Dikatakannya bahwa, Pemkab Soppeng mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan tentang aturan berkunjung ke kabupaten Soppeng, juknis itu nanti akan mengatur siapa yang bisa dan tak bisa melintas ke Soppeng,ujarnya.
“Ya, benar, Kami akan mengeluarkan petunjuk teknis itu dengan harapan bisa diketahui masyarakat luas. Tapi masih draft dan akan kita bahas, tetapi mungkin seperti itu isinya,” terang Hamza Hola.
Adapun tujuan pemerintah melarang warganya untuk mudik lebaran 1441 H adalah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Kita mendukung pemerintah demi keselamatan masyarakat itu sendiri. Kami meyakini, masyarakat memahami kondisi yang terjadi saat ini,beber mantan Kasat Pol PP Soppeng.
Sementara Kapala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng, Sahrani dalam keterangannya mengatakan, bahwa, bagi pelintas perbatasan, petugas akan langsung melakukan screening di lima titik perbatasan. Jika tak memenuhi syarat melintas maka ada dua pilihan bagi mereka.
“Silahkan kembali ke daerah asal atau menjalani karantina 14 hari di lokasi yang telah kami siapkan,” Kata Sahrani.
Namun tak semua pelintas akan menjalani aturan itu. Ada beberapa pelintas yang akan diizinkan masuk,ucapnya.
Pelintas yang dimaksudkan diantaranya, memiliki urusan Dinas bagi Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya yang dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan perjalanan, Penyaluran distribusi bantuan, bahan pangan dan kebutuhan pokok yang dibuktikan dengan pemeriksaan barang muatan dan/atau dokumen pengiriman barang,ungkapnya.
Adapun barang-barang dimaksud yaitu, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, sembako, ternak, hasil bumi, pupuk, bibit/benih, peralatan kesehatan, bahan bangunan/konstruksi dengan ketentuan penumpang untuk kendaraan roda empat maksimal 2 orang yakni 1 orang sopir dan 1 orang pembantu supir,serta dalam keadaan darurat,seperti mengunjungi atau mengantar keluarga yang sakit atau meninggal,ujarnya.
Berita ini sebelumnya telah di muat di www.breakingsulsel.co.id dengan judul Mulai Senin, 11 Mei 2020, Pukul 00.00 WITA Soppeng
Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakil Jaksa Agung RI Sebagai Narasumber Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *