oleh

Lamban, Sistem Pelaporan Dinkes Soppeng Terkait Covid-19 Dikeluhkan Awak Media

SOPPENG,INDEKS,Sistem Pelaporan data Dinas Kesehatan Soppeng terkait Data Covid 19 dinilai sangat lamban dan dikeluhkan sejumlah pekerja media di daerah ini.
Pasalnya, sejak Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng dengan sistem informasi satu pintu melalui Jubir Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng yang dilaporkan ke Jubir selalu terlambat.
Akibatnya, informasi yang mestinya disampaikan secara resmi oleh Jubir Tim Gugus kadang kala terlanjur gaduh dan menjadi bias karena sudah menjadi konsumsi publik di media sosial dengan beragam argumentasi yang kadang tidak jelas.
Situasi ini kembali terulang saat pekerja media yang membutuhkan informasi terkait orang yang berstatus ODP Covid 19 yang meninggal di RSUD La Temmamala, hingga pukul 15.45 belum mendapat informasi karena Dinas Kesehatan belum melaporkan datanya terkait status orang yang meninggal ini apakah ODP,PDP,Positif atau ada penyakit lain ke Jubir untuk disampaikan ke media.
“Bayangkan,orang yang dengan status ODP ini meninggal sekira pukul 7.30 pagi,hingga sore pukul 15.53 begini datanya belum sampai ke Jubir,meskipun hanya sebatas apakah orang yang meninggal ini berstatus ODP atau PDP” ujar Sehank salah seorang wartawan online yang sudah sekian lama menunggu informasi di ruangan Jubir Tim Gugus Suriasni,Selasa 14/4/2020
Di tempat yang sama, Mediatanews.Com yang berkali kali menghubungi Kadinkes baik melalui WA maupun panggilan telepon tidak mendapat respon.
Sementara, Juru Bicara Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng,Suriasni tak bisa memberi informasi yang dibutuhkan karena tidak adanya informasi yang disampaikan kepadanya.
” Maaf ya,laporannya belum saya dapatkan, dari tadi saya telepon ke Dinkes tapi belum tersambung. Tunggu sebentar, saya ke Dinkes dulu untuk mencari informasinya” tandasnya sambil beranjak menuju Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
(Redaksi Pemberitaan Indeks).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab PJU Kodam Hasanuddin, Ini Pesannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *