oleh

Antisipasi Covid-19 Pemkab Soppeng Terjunkan Tim Satgas Lakukan Penyemprotan Desikfektan

Soppeng (Sul-Sel)_www.indeks.co.id–Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) terus bekerja keras bersama DPRD, Forkopimda dengan melepas Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan massal di setiap Kecamatan, Selasa 24 Maret 2020.

Pemberangkatan Tim Satgas Penanganan Cocid-19.

Kegiatan pelepasan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Soppeng oleh H.A.Kaswadi Razak,SE Bupati Soppeng dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis SatPol-PP & Damkar, Para Camat, serta unsur TNI/Polri.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 saat memakai pakaian keamanan untuk melakukan penyemprotan disikfektan.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengatakan, Senin 23 Maret (kemarin-Red) kami telah melakukan di setiap perbatasan dan hari ini kita fokus melakukan penyemprotan di rumah-rumah dan fasilitas umum dengan tujuan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tim ini tentunya akan melibatkan banyak orang, para Camat, para Kades/Lurah dan nanti kita akan sediakan semua fasilitasnya,”kata Andi Kaswadi.
Bupati Soppeng, A.Kaswadi bersama DPRD, Forkopimda, Ketua PN Wtsoppeng, Ketua PT Wtsoppeng menuju lokasi penyemprotan disinfektan.

Dia berharap, semoga semuanya berjalan dengan baik khususnya di kabupaten Soppeng kita maksimalkan melakukan pemyemprotan ini untuk terhindar dari musibah,harap Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng bersama rombongan terjun langsung di lokasi melakukan penyemprotan Disikfektan.


Untuk diketahui, kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan disetiap kecamatan secara Massal dan dimulai dari Pusat Pertokoan (Pusper) Kabupaten Soppeng dan sekitarnya yang dipantau langsung oleh Bupati Soppeng bersama para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng
Khusus untuk Kecamatan Lalabata setelah penyemprotan di Pusper selanjutnya akan di tindaklanjuti di Tingkat Kelurahan dan Desa.
Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Siap Amankan Pemilu 2024: Tim Patroli Gabungan OMB Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari di Kota Kupang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *