oleh

Babinsa Koramil 1802-04/Seget Kodim 1802/Sorong Serma Imam Kuryadi, Jalin KOMSOS

Sorong,Papua Barat_www.indeks.co.id–Babinsa Koramil 1802-04/Seget Kodim 1802/Sorong Serma Imam Kuryadi, menjalin komunikasi social (komsos) bersama kepala kampung dan tokoh masyarakat kampung Seget Distrik Seget Kabupaten Sorong, memabahas cara hidup sehat dan bersih untuk mencegah wabah virus corona yang telah mengguncang dunia,Selasa (24/03/2020).

Babinsa Koramil 1802-04/Seget Kodim 1802/Sorong Serma Imam Kuryadi, menjalin komunikasi social (komsos) bersama kepala kampung dan tokoh masyarakat kampung Seget Distrik Seget Kabupaten Sorong.(Doc.Timo)

Dalam kesempatan tersebut Babinsa menghimbau kepada warga agar tidak menyebarkan berita bohong yang tidak dapat di pertangung jawabkan dan dapat meresahkan masyarakat luas,serta ikut membantu mencegah penyebaran virus ini dengan cara hidup sehat.
Kemudian bagi Warga masyarakat agar tetap tenang serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan setiap saat baik di rumah maupun di luar rumah tetap menjaga kebersihan dan rajin mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau pembersih alcohol,sebelum mulai kegiatan atau selesai melakukan pekerjaan,” ujar Babinsa”.
Babinsa Koramil 1802-04/Seget Kodim 1802/Sorong Serma Imam Kuryadi, menjalin komunikasi social (komsos) bersama kepala kampung dan tokoh masyarakat kampung Seget Distrik Seget Kabupaten Sorong.(Doc.Timo)

Lanjut Babinsa Serma Imam Kuryadi mengajak kepada kepala kampung dan tokoh masyarakat untuk membantu menyampaikan kepada warga mulai dari rumah ke rumah untuk mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.
“Saat ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan kumpulnya orang banyak, jaga jarak saat komunikasi, kurangi bepergian keluar rumah atau ditempat ramai kecuali situasi yang mendesak,”jelas Serma Imam Kuryadi.(Timo)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ciptakan Lingkungan Tetap Aman, Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota Komsos Bersama Warga Binaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *