oleh

Antisipasi Penyebaran dan Pencegahan Virus Corona, KS SDN 15 ANDOOLO Konsel Liburkan Sekolah

Konsel, www.co.id,_Antisipasi penyebaran dan pencegahan Virus Corona,pasca mewabahnya, Covid–19 di Indonesia, berbagai wilayah Kabupaten Kota dan provinsi, diliburkan selama 14 hari lamanya, untuk mengantifikasi meluasnya virus Corona yang berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup warga masyarakat bangsa. Demikian halnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Propensi Sulawesi Tenggara(Sultra).

Khususnya satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) bidang Dikdas dan Paud,serentak diliburkan selama 14 hari, hal ini sesuai surat edaran dari instansi terkait tertanggal 17–3–2020, perihal tindak lanjut pencegahan dan penyebaran virus Covid–19.

Salah satu kepala sekolah dasar negeri yang berada di Konsel, Salman Tokase, S.Pd, Sd, saat dikomfirmasi 19–3–2020, menjelaskan,kegiatan pasca libur 14 hari, anak didik (Siswa) SDN 15 Andoolo dalam mengisi libur ini, tetap diberikan pembekalan oleh pihak sekolah berupa buku paket agar berdikari melaksanakan pembelajaran dirumah masing-masing sehingga tidak tertinggal mata pelajaran nantinya.

Begitupula para guru dan kepala sekolah wajib saling B
berkoordinasi mesti melalui saluran ponsel via WhattShapp, merampungkan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi sekolah maupun kebutuhan KP 4, berkas perubahan gaji guru SDN 15 Andoolo.

Menanggapi musibah nasional yang menimpa saat ini terkait Covid–19,setelah ada surat edaran dari Diknas Kabupaten Konawe Selatan,selaku pejabat yang bertanggung jawab Terhadap, 8 Orang Guru Dan 96 siswanya,pada tanggal 18-3-2020 lalu telah diadakan apel pagi di sekolah dan menginstruksikan agar supaya libur diadakan secara serentak bersama sekolah negeri lain Sederajat di Konsel.

Laporan : Adriana (Ka.Biro Konsel)
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAKSA AGUNG RI TEGASKAN “JANGAN MUDIK” PADA KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL KEEMPAT TAHUN INI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *