oleh

Ingin Berbuat Membantu Keluarga Pra Sejahtera Tujuh Ibu-ibu Di Polisikan

Belinyu_www.indeks.co.id – Dengan adanya aktivitas Tambang Inkonvensional Menggunakan Sistim Ponton Isap Produksi (PIP – reed) Dialiran sungai kelapa dusun Tanjung Batu Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka laksana Gula dan Semut,  dimana ada gula disitu ada semut yang berdatangan bag perpata kata, begitu juga dengan adanya tambang inkonvensional menambang timah mengundang banyak masyarakat berdatangan baik warga setempat maupun warga masyarakat dari kampung lain berdatangan untuk berlomba-lomba mendapatkan cantingan timah dan reman timah (istilah bahasa orang kerja tambang-reed) lain lagi yang dialami tujuh ibu-ibu dari dusun Tanjung Batu yang mulanya melakukan penyantingan seperti yang lainnya yang datang dari luar dusun Tanjung Batu untuk mendapatkan timah selalu mendapat perlakuan kurang adil dari pihak penambang maupun dari para penyanting timah tersebut, penambang lebih memperhatikan penyanting yang datangnya dari luar dusun tanjung batu,  padahal mereka datang dari luar dusun tanjung batu untuk menambang timah di tanjung batu seperti yang disampaikan oleh ibu Susi 35 tahun warga dusun tanjung batu kepada tim media indeks.

Kami awalnya menyanting timah seperti yang lainnya, tapi belakangan kami warga dusun tanjung batu di perlakukan kurang adil, mereka orang luar dibawa dulu ke ponton oleh orang spetboot dari pada kami orang dusun dimana tempat tambang itu berada padahalnya kami membayar ongkos spetbootnya sama dengan mereka sebesar Rp 20’000,- dan yang membuat kami merasa diperlakukan kurang adil dari pihak penambang timah, pekerjanya memberikan timahnya lebih banyak orang luar dari pada kami orang dusun ini, apakah orang pendatang yang dari luar dusun tanjung batu cantik dan masih muda-muda ketimbang kami yang sudah emak-emak dan ada yang sudah berumur 60 tahunan kata Susi menuturkan permasalahannya dengan menampakan kesedihan diwajahnya.

Dan begitu juga yang disampaikan oleh Elwis alias Luis Binti Thalif 33 tahun,  awalnya kami melakukan penyantingan timah seperti yang lainnya,  tapi belakangan kami diperlakukan tidak adil oleh orang tambang maupun sesama penyanting, akhirnya kami beberapa orang penyanting membuat kesepakatan tidak melakukan penyantingan lagi, dengan mengalihkan sistim/cara lain,  setiap penyanting yang datang dari luar dusun tanjung batu dikenakan pungutan paling besar Rp 20’000,- (dua puluh ribu rupiah) per harinya, baru tiga hari yang kami lakukan dan uangnya terkumpul sejumlah Rp 147’000 kami sudah ditangkap polisi terang Elwis.

BACA JUGA  Sambut Kembali Pelajar Indonesia di Tiongkok, Wapres Harapkan Jalur Penerbangan Langsung Dapat Kembali Dibuka

Ditanyakan oleh tim media indeks,  apa kepala dusun (kadus – reed)  mengetahui pemungutan yang telah ibu-ibu lakukan dan uang yang didapatkan akan diperuntukan untuk apa?.

“Ibu Elwis mengatakan pak Kadus dan pak Rt tahu apa yang kami lakukan dan warga setempat juga menyetujui apa yang kami lakukan,” karnah uang yang terkumpul nantinya akan kami gunakan untuk membantu orang yang sudah tua yang tidak mampu”,kemarin melakukan penyantingan bersama kami yang sekarang juga berhenti menyanting timah di ponton agar menghindar dari keributan setiap harinya antara penyanting dari luar dusun dengan kami yang dari dusun dimana tambang itu berada.

Walaupun sudah ada kesepakatan damai antara kami warga dari dusun tanjung batu dangan warga pendatang dikantor Polisi Sektor Belinyu, kami minta kedepan penambang,  penyanting timah dan juga kepala dusun tanjung batu beserta ketua Rt memperlakukan dengan adil baik kepada kami penduduk setempat maupun pendatang, agar jangan sampai terjadi pertumpahan dara seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat penambangan timah yang ada di ProvinsiBangka Belitung (Babel) parapan ibu Susi dan ibu Elwis sebagai penutup.

Sampai berita ini ditayangkan Kepala Dusun Tanjung Batu belum dapat dihubungi, akan diupayakan untuk dihubungi kembali.

Laporan : Tim Indeks
Editor : Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *