oleh

PEMEKARAN BURU RAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH MORATORIUM DAN TETAP AKAN TERLAKSANA

 
Namlea,INDEKS-Ketua Lembaga Pemekaran Buru Kayeli (LPBK) DR Junaidi Rupelu SE,MSi dalam dialog khusus dengan media Online INDEKS,menjelaskan bahwa,”Proses Pemekaran itu secara nasional ada 314 daerah yang akan dimekarkan, dari 314 itu,diputuskan oleh Mendagri,Dpd dan Keuangan sebanyak 173 daerah, 173 sesuai dengan yang telah di amanatkan Presiden SBY saat itu,sebanyak 57 daerah,sehingga sisa dari daerah pemekaran dari 173,hanya tinggal 116.kemudian 116 ada terdapat nama Buru Kayeli,jelasnya.(04/02/2020)
“Buru Kayeli ini,lanjut Junaidy Rupellu lagi,merupakan sebuah proses inisiatif masyrakat,yang dilakukan sejak dri tanggal 1 juni 2015”,dan ketika rapat paripurna DPRD Maluku,sebenarnya diputuskan ada 3 Daerah Pemekaran di P.Buru,yaitu Buru Raya,Kota Namlea,dan Buru Kayeli.namun saat itu,dikatakan oleh Junaidi,masih dibawah pimpinan Almarhum Bapak Abdurahman Tukuboya,melakukan suatu loncatan cepat sehingga prosesnya tidak begitu lama,sebenarnya sejak tgl 1 juni yang lebih siap untuk dimekarkan Buru Raya.tetapi administrasi yang siap di DPRD Propinsi pada saat itu,justru Buru Kayeli.ujarnya
Lewat paripurna DPRD Maluku,diputuskan ada 13 daerah otonom baru,yang salah satunya Buru Kayeli,dan dari 13 itu diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri,pda tanggal 18 agustus.maka lewat dukungan semua elemen masyarakat,tanggal 8 juni akhirnya Pemekaran Buru Kayeli di Lanjutkan.unggas Djunaidi.
Djunaidi Rupelu,kembali menegaskan kalau tugasnya sebagai ketua LPBK sampai hari ini telah selesai,sekarang lagi menunggu paggilan dari BPKD untuk dihitung aset dari Kayeli sampai di Savana jaya,namun dia mengingatkan,sebelum moratorium yang berlaku tahun 2014,Buru Raya telah ditetapkan sebagai salah satu Daerah Otonom Baru,sehingga pemekaran itu tetap jalan ungkapnya.
Laporan (K.U)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Di Duga Selingkuh. Warga Desa Yao Meminta Bupati Pulau Morotai Ganti Ketua BPD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *