oleh

Lima Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perindag Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Jember_www indeks.co.id–Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember menjadi Tersangka (TSK) Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, hal ini diungkapkan oleh Kasipidsus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono,SH, Kamis (23/1/2020).

“Kemarin Mantan Kadis Perindag Jember kita tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor pembangunan pasar manggisan kecamatan Tanggul Kabupaten Jember,”ucap Setyo Adi Wicaksono.

Lanjut dia, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Kejari Jember langsung menetapkan mantan Kepala Dinas Perindag Jember, Anas Ma’ruf sebagai tesangka.

Menurutnya, pihak Kejari Jember sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjadikan mantan kepala Disperindag ini menjadi tersangka Tipikor yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 685 juta rupiah.

Dikatakannya bahwa, Anas tidak mungkin sendiri melakukan Tipikor dan mungkin akan ada tersangka lain dan pihak kejaksaan telah memeriksa 24 saksi dan akan kami kembangkan pungkas Setyo kepada awak media INDEKS.

Laporan (Angga/Sukarto)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmikan Kampung Bahari Nusantara Program TNI AL, Wapres Tekankan Pentingnya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *