oleh

Presiden dan Ibu Negara Bertolak ke Labuan Bajo

 
JAKARTA_INDEKS–Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada hari ini, Minggu, 19 Januari 2020, bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan kunjungan kerja.
Dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden dan rombongan lepas landas sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Presiden dan rombongan tiba di Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sekitar pukul 11.50 WITA.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang turut dalam penerbangan mengatakan, Presiden dan Ibu Iriana akan melakukan sejumlah agenda kerja hingga Selasa, 21 Januari 2020.
“Besok Presiden akan meninjau proyek pembangunan terminal _multipurpose_ Labuan Bajo dan meninjau kawasan Puncak Waringin. Selain itu, Presiden juga akan meresmikan sarana pendukung pariwisata, yaitu sebuah hotel milik BUMN,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan kunjungan kerja kali ini juga akan dimanfaatkan Presiden untuk meninjau infrastruktur pendukung pariwisata di Labuan Bajo.
“Seperti kita ketahui, Labuan Bajo merupakan salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas tahun ini,” ucap Heru.
Pada bulan Juli 2019, Presiden telah meninjau infrastruktur di Labuan Bajo. Dalam beberapa kesempatan Presiden memang selalu menegaskan jika dirinya akan selalu memantau langsung pembangunan suatu infrastruktur.
Turut menyertai Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi NTT antara lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, dan Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara.
Jakarta, 19 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menkeu dan Mendikbudristek Berkomitmen Wujudkan Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *