oleh

KSPI Akan Demo Besar, Senin 20 Januari 2020

Jakarta – www.indeks.co.id— Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo besar-besaran ke DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020 untuk menolak rencana implementasi Omnibus Law.

“Untuk menolak Omnibus Law dari KSPI akan turun ribuan buruh melalui aksi serentak di 20 provinsi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Kantor LBH Jakarta, Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan setelah mendengarkan semangat Omnibus Law justru memperlemah semangat pekerja.

“Status hubungan kerja sekarang dikenal dengan fleksibel yang artinya mudah atau tidak jelas.  Selama ini yang ada perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” kata Riden.

Lebih lanjut, Riden mengungkapkan bahwa upah minimum akan diubah menjadi perjam, dan sangat berdampak terhadap jaminan para pekerja seperti kesehatan dan keadaan kalau tidak bekerja yaitu sakit,  ibadah haji atau cuti melahirkan.

“Kebijakan ini jelas  semakin tidak berpihak kepada pekerja, sangat merugikan pekerja,” tambah Riden.

Riden mengingatkan kepada Pemerintah agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh tuntutan para pekerja Indonesia.

“Pada hari Senin, 20 Januari 2020 dipastikan sebanyak 20.000 anggota kami akan turun menyampaikan sikap ke DPR RI.  Klaster yang merugikan anak bangsa akan kami tolak. Ini menjadi peringatan awal dan akhir dari kami. Anggota kami akan mengosongkan pabrik,” tegas Riden.

Wakil Presiden KSPI Wayan mengatakan ada kegundahan  dengan Omnibus Law karena tidak ada draft resmi dari pemerintah. Munculnya isu pesangon,  perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial menjadi masalah. Menurut Wayan,  hal tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja Indonesia.

“Banyak pekerja yang tidak terorganisir bisa melakukan gerakan sporadis, ini kita khawatirkan. Mari bersama sama berjuang menolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Merdeka !!,” pekik Wayan.(AR/Red)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kimia Farma Bagikan Deviden Rp 90M

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *