oleh

Presiden Tinjau Helikopter Caracal di Halim Perdanakusuma

 
Jakarta_www.indeks.co.id–Sesaat sebelum lepas landas menuju Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk meninjau helikopter milik TNI Angkatan Udara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu, 12 Januari 2020.
“Presiden tadi melihat heli Caracal miliki TNI Angkatan Udara. Beliau melihat situasi di dalam pesawat, termasuk menanyakan masalah _safety_ pesawat,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang turut mengantar keberangkatan Presiden ke Abu Dhabi.
Helikopter berjenis EC-725 AP/Caracal tersebut nantinya akan digunakan dalam kegiatan kepresidenan. Panglima TNI mengatakan, helikopter tersebut untuk sementara akan menggantikan helikopter Super Puma TNI-AU yang biasa digunakan oleh Presiden dalam kegiatan kepresidenan.
“Sebentar lagi heli kepresidenan akan masuk perawatan sehingga kita harus mencarikan heli alternatif untuk dukungan VVIP sehingga saya display, saya laporkan ke beliau terkait dengan keamanan dan kenyamanan. Dan beliau menyampaikan bahwa untuk interiornya seperti ini saja seandainya digunakan oleh Presiden. Jadi hanya untuk alternatif apabila heli utama itu masuk perawatan,” jelas Hadi.
Helikopter Caracal merupakan helikopter angkut sedang serbaguna buatan Airbus Helicopters Prancis. Helikopter tersebut memiliki panjang 19,5 meter dan mampu memuat 2.200 kilogram beban barang atau 28 pasukan bersenjata lengkap.
Helikopter yang bisa diawaki hingga 6 orang tersebut memiliki kecepatan naik 1.670 kaki/menit dengan kecepatan maksimum 175 knots atau setara 324 km/jam dan kecepatan jelajah 152 knots atau 281,5 km/jam. Helikopter Caracal mampu terbang dengan ketinggian 25.000 kaki dengan jarak jelajah maksimum 526 _nautical mile_.
Jakarta, 12 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dirut RSUD Kota Bogor Luncurkan Inovasi Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *