oleh

MM,AS Bandar dan Pengedar Shabu, Ditangkap Petugas BNN Bone

BONE (SULSEL) WWW.indeks.co.id,Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (SULSEL) kembali berhasil meringkus beberapa orang yang menjadi budak Narkoba wilayah hukum setempat. Saat ini, Petugas BNN Kabupaten Bone, berhasil memberondong 2 Orang tersangka budak narkoba jenis Shabu.
Kedua orang tersangka budak narkoba jenis shabu tersebut, masing-masing ber-inisial MM dan AS. Keduanya berhasil dibekuk dan diamankan oleh Petugas, salah satu dari lainnya itu ada yang bertindak sebagai bandar dan bertindak sebagai pengedar narkoba.
“Kedua orang tersangka budak narkoba berinisial MM dan AS itu, berhasil kami tangkap pada saat dilakukan penggerebekan di wilayah hukum daerah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sayangnya, salah satu dari mereka yang berinisial EN, berhasil kabur. Meski sempat terlibat aksi kejar-kejaran yang cukup lama dengan petugas, namun EN berhasil lolos dari kejaran petugas,” kata Kepala BNNK Bone, Muharram Sahude saat diwawancarai sejumlah wartawan,Minggu (28/07/2019).
Dari penggerebekan di lokasi pangkalan tersangka budak narkoba jenis Shabu itu, petugas BNN berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu seberat 32 gram. Selain itu, BB berupa uang senilai Rp 16 juta dan sejumlah senjata tajam dirumahnya, juga berhasil kami amankan.
Penangkapan terhadap ke 2 orang tersangka budak narkoba itu, merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dari tertangkapnya tersangka Inisial AS, di Kecamatan Bengo, dengan BB Shabu seberat 6 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus, kemudian muncul nama MM warga BTN Harfana dan disusul EN.
2 orang tersangka budak narkoba jenis Shabu, berikut barang buktinya yang berhasil diciduk dan diamankan oleh petugas BNN Kabupaten Bone tersebut, kini sedang dilakukan tindak lanjut proses pengembangan kasus.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 112 (1) Sub 114 (1) pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
Laporan : Ismail
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Didukung Masyarakat,Satgas Covid-19 Soppeng Amankan Ratusan Botol Miras

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *