oleh

Korban Dugaan Pemukulan Peserta Aksi Demo Kampus IAIN Madura, Jalani Pemeriksaan Penyidik Polres Pamekasan

PAMEKASAN,indeks.co.id, Peristiwa pemukulan terhadap salah satu peserta Aksi Demo yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Rezimen Mahasiswa (Menwa) dan Satpam di Kapus IAIN Madura, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu, nampaknya Senin pagi 08 Juli 2019 berbuntut laporan ke Polisi.
Laporan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota MENWA dan Satpam Kampus kepada salah seorang peserta demonstrans Mahasiswa IAIN Madura Pamekasan yang terjadi beberapa waktu lalu itu, saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan di unit 4 tipikor Satreskrim Mapolres Pamekasan.
Ali Mahrus korban dugaan pemukulan pada aksi demo di kampus IAIN Madura Pamekasan, Senin siang 08 Juli 2019 didampingi rekannya datang ke Mapolres Pamekasan untuk memenuhi panggilan Penyidik Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan tahap permintaan keterangan pelapor.
“Saya datang kesini untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dari pihak Penyidik Polres Pamekasan terkait laporan kami tentang kasu tindak kekerasan yang saya alami pada waktu ikut aksi demo di kampus IAIN Madura beberapa waktu lalu,” kata Ali Mahrus, Mahasiswa IAIN Madura, korban dugaan pemukulan aksi demo beberapa waktu lalu, Senin (08/07/2019).
Sementara secara terpisah, Iptu, Awar Subagyo S.H, Kanit 4 Satreskrim Polres Pamekasan membenarkan laporan dugaan pemukulan itu kini sudah diproses.
“Iya benar Mas, kasus dugaan tindak kekerasan tersebut telah kami proses. Untuk saat ini, kami masih dalam proses pemeriksaan korban,” terang Iptu, Awar Subagyo S.H, Kanit 4 Satreskrim Polres Pamekasan.
Iptu, Awar Subagyo S.H, Kanit 4 Satreskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa untuk tahap selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan dari saksi-saksi kejadian termasuk pihak terlapor.
Perlu diketahui, sebelumnya aktivis yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan itu melaporkan kasusnya ke SPKT Mapolres Pamekasan pada 19 juni 2019 beberapa waktu yang lalu. Kasus itu, saat ini sudah masuk ketahap penyidikan di Kanit 4 satreskrim Polres Pamekasan.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 1.496 M2 Milik (S) Tersangka Kasus Tipikor LPEI Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *